Plh Kadis PPPA Dijabat Asisten III
AMLAPURA, NusaBali
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Karangasem, dr Priagung Duarsa, pensiun per 30 Mei 2020.
Dua pejabat lainnya, I Gede Adnya Muliadi dan I Mades Sosiawan yang bertugas sebagai staf ahli bupati juga pensiun pada hari yang sama. Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, menunjuk Ni Made Santikawati, yang menjabat sebagai Asisten III Setda Karangasem sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadis PPPA Karangasem.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengatakan pada 30 Mei 2020 ada tiga pejabat pension yakni Priagung Duarsa, I Gede Adnya Muliadi, dan I Made Sosiawan. Hanya jabatan Kadis PPPA saja yang diisi, efektif bertugas per Selasa (2/6). Made Santikawati ditunjuk sebagai Plh Kadis PPPA karena pernah menjabat Kadis PPPA sebelum jadi Asisten III. Made Santikawati diangkat jadi Kadis PPPA Karangasem pada 8 Juli 2019, selanjutnya dimutasi jadi Asisten III per 7 Januari 2020. “Asisten III sekarang rangkap jabatan,” ungkap I Gusti Gede Rinceg, Jumat (29/5).
I Gusti Gede Rinceg mengatakan, pertimbangan mengangkat Made Santikawati jadi Plh Kadis PPPA karena sebelumnya sempat menjabat di lembaga itu sehingga tidak perlu lagi menyesuaikan karena telah memahami program kerja. “Makanya Plh Kadis PPPA berasal dari mantan Kadis PPPA sehingga lebih mudah menjalankan tugas. Jabatan Plh Kadis PPPA itu dipegang hingga ada pejabat definitif,” jelas I Gusti Gede Rinceg. Asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna, juga membenarkan pengangkatan Plh Kadis PPPA atas rekomendasi dirinya. “SK sudah ditandatangani Bupati Karangasem, efektif bertugas per Selasa (2/6),” kata I Wayan Purna.
Terpisah, Made Santikawati membenarkan dirinya diangkat jadi Plh Kadis PPPA. “Saya kan pernah jadi Kadis PPPA, tidak masalah rangkap jabatan itu karena tugas pokok dan fungsi sebagai Kadis PPPA telah biasa saya kerjakan,” kata Made Santikawati. Hanya saja sejak pandemi Covid-19, tidak ada lagi kegiatan di Dinas PPPA karena anggaran kegiatan dialihkan untuk penanganan Covid-19. Jika situasi normal kembali, rencananya melakukan kegiatan seperti biasa, misalnya membentuk Forum Anak Daerah (FAD), sosialisasikan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, belajar di luar kelas, memperjuangkan hak anak-anak sesuai amanat UU N0 35 tahun 2014, dan lain-lain. 7 k16
1
Komentar