nusabali

Penggunaan Dana Covid-19 Rp 756 M Dipantau KPK

Inspektorat Bali Lakukan Pencegahan Penyimpangan

  • www.nusabali.com-penggunaan-dana-covid-19-rp-756-m-dipantau-kpk

DENPASAR, NusaBali
Penggunaan dana untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 yang dikumpulkan melalui realokasi/refocusing sebesar Rp 756 miliar dari APBD Provinsi Bali mendapatkan monitoring KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, di sela-sela sidang paripurna DPRD Bali, Jumat (29/5) siang mengatakan KPK melalui vidcon (video conference) dengan jajaran Inspektorat Pemprov Bali belum lama ini menekankan penggunaan anggaran hasil realokasi untuk Pandemi Covid-19 benar-benar tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga tidak berbuntut menjadi masalah hokum nantinya. 

Kata Sugiada, dalam pengawasan penggunaan anggaran Rp 756 miliar hasil realokasi APBD Bali tahun 2020 tersebut Inspektorat mengambil peran pertama untuk mencegah penyalahgunaan. "Di Inspektorat berperan sebagai early warning, pencegahan, kami awasi betul penggunaan anggaran Rp 756 miliar ini. Karena dalam vidcon kemarin KPK secara tegas telah mengingatkan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan bertanggungjawab. Jangan sampai di kemudian hari ada masalah hukum," ujar mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali ini.

Ditegaskan Sugiada, dalam penggunaan anggaran Rp 756 miliar hasil realokasi tetap ada pertanggungjawaban. Tidak benar adanya informasi pertanggungjawaban dana Covid-19 ditiadakan. "Tetap ada laporan pertanggungjawaban. Nanti setelah Covid-19 selesai dan kondisi pulih, kita audit. Untuk apa saja dana yang direalokasi itu. Saringannya ada beberapa lembaga, Inspektorat, BPK, BPKP dan KPK," tegas birokrat yang pemeran ‘Raja Arab’ dalam Tim Kesenian Pemprov Bali ini.

Sugiada menekankan seluruh penggunaan dana Rp 756 miliar mulai dari pembelian obat-obatan, peralatan medis, sampai untuk stimulus kepada pihak terdampak juga diaudit setelah pandemi selesai. "Patut diketahui penyelewengan anggaran di tengah wabah atau pada saat Pandemi Covid-19 ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati lho. Nggak main-main itu," tegas Sugiada. Untuk pemberian sumbangan kepada para pihak saat Pandemi Covid-19 ini menurut Sugiada supaya transparan dan diberikan kepada lembaga. Terutama bantuan stimulus kepada para pihak yang terdampak Covid-19. "Bantuan stimulus itu kepada lembaga. Tidak boleh perorangan diberikan. Dan dipastikan digunakan untuk apa jelas itu pertanggungjawaban. KPK dalam vidcon kemarin menekankan kepada pemerintah daerah tentang realokasi anggaran. Jelas penggunaannya sudah langsung dipantau," ujar birokrat asal Desa Gubug, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ini.

Inspektorat sendiri juga terlibat melakukan realokasi anggaran di lembaganya sendiri. "Lebih dari Rp 5 miliar kita ikut realokasi. Kosong sekarang, tinggal yang untuk gaji pegawai saja tersisa. Lainnya kena realokasi juga untuk penanganan Covid-19," tegas Sugiada.

Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster, telah merilis realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 756 miliar. Dari realokasi tersebut berasal dari beberapa pos, yakni dari pos belanja tidak langsung Rp 19 miliar, pos belanja langsung Rp 687 miliar,  dan pos pembiayaan Rp 50 miliar.

Selanjutnya dari hasil realokasi terbagi dalam pos penanganan Covid-19 meliputi  untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 275 miliar, penanganan ekonomi sebesar Rp 220 miliar dan penanganan dampak masyarakat sebesar Rp 261 miliar. "Dari realokasi yang sudah terkumpul itu disalurkan dengan skema-skema yang sudah ditentukan untuk membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi dampak perekonomian," ujar Gubernur Wayan Koster saat merilis skema-skema anggaran untuk penanganan Covid-19, di  Bale Gajah, Kompleks Gedung Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar belum lama ini. 7 nat

Komentar