Aset Tanah Sekolah Makin Runyam
Aset Pemkab Gianyar berupa ratusan bidang tanah sekolah negeri terutama SD, bahkan SMP, SMA dan SMK di Gianyar, makin runyam.
GIANYAR, NusaBali
Karena aset tanah yang rentan menimbulkan kasus perdata itu karena belum bersertifikat atas nama pemerintah. Warga pemilik tanah sebelumnya memang menerima tanah ganti rugi, namun nilainya tak sesuai dengan tanah untuk sekolah yang rata-rata di lokasi strategis.
Informasi di Gianyar, Senin (12/9), kasus pengklaiman tanah sekolah negeri oleh ratusan warga di Gianyar, kini jadi api dalam sekam.
Kondisi ini dipicu karena tanah tanah tersebut belum bersertifikat atas nama pemerintah. Warga selaku pemilik tanah sangat antusias menarik tanah itu lagi karena nilai atau harga tanahnya kini sangat tinggi. Nilai ini dengan perbandingan harga ketika dulu tanah itu ‘dipinjamkan’ kepada pemerintah untuk pembangunan sekolah. Ada juga tanah tanah sekolah yang pemilik tanahnya telah menerima ganti rugi. Namun tanah pengganti itu belum disertifikatkan atas nama warga, hingga warga. Ketiadaan sertifikat ini menjadikan tak sedikit warga pemilik tanah tak puas dengan nilai tanah ganti rugi yang diterima. Meskipun jumlah tanah penggantinya sesuai, namun nilai tanah itu sudah jatuh jika dibandingkan tanah yang dipakai sekolah. Sebagaimana diketahui, pemakaian ratusan bidang tanah milik warga untuk sekolah SD oleh pemerintah terjadi saat program pembangunan SD melalui Inpres (Instruksi Presiden) Tahun 1976.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gianyar Made Suradnya mengakui banyaknya tanah tanah sekolah yang rentan dimasalahkan pemilik tanah sebelumnya. Penyebab utamanya, tanah itu belum bersertifikat dan pemilik tanah itu minta ganti rugi yang layak sesuai nilai tanah sekarang. Kata dia, selama ini jika ada warga yang menanyakan dan minta ganti rugi tanah sekolah, pihaknya langsung mengarahkan ke Bagian Pertanahan Setda Gianyar dan Bagian Aset Setda Gianyar. ‘’Terakhir ini, ada pihak pemilik tanah SD 1 Payangan yang menanyakan tentang status tanah SD. Saya langsung antar ke Bagian Pertanahan dan Bagian Aset,’’ ujarnya.
Kepala Bagian Aset Setda Gianyar Bambang mengakui banyaknya tanah tanah sekolah yang dulunya milik warga, namun belum bersertifikat atas nama pemerintah. Kata dia, pensertifikatan tanah ini terbentur dengan ketiadaan bukti bukti penukar, antara warga dan pihak pemerintah. ‘’Hingga kini, antara warga dan pemerintah masih saling menguasai tanah tersebut,’’ jelasnya.
Bambang mengaku, pihaknya kini sedang memproses tanah tanah sekolah itu agar bisa bersertifikat. Ia pun akan menangani secara kasus per kasus tanah yang pemiliknya minta penyesuaian nilai ganti rugi. ‘’Khusus untuk pensertifikatan tanah sekolah ini, kami sudah berkoordinasi dengan BPN Pusat. Intinya, agar BPN di kabupaten membantu Pemkab Gianyar dalam pensertifikatan tanah sekolah ini,’’ ujarnya. * lsa
Informasi di Gianyar, Senin (12/9), kasus pengklaiman tanah sekolah negeri oleh ratusan warga di Gianyar, kini jadi api dalam sekam.
Kondisi ini dipicu karena tanah tanah tersebut belum bersertifikat atas nama pemerintah. Warga selaku pemilik tanah sangat antusias menarik tanah itu lagi karena nilai atau harga tanahnya kini sangat tinggi. Nilai ini dengan perbandingan harga ketika dulu tanah itu ‘dipinjamkan’ kepada pemerintah untuk pembangunan sekolah. Ada juga tanah tanah sekolah yang pemilik tanahnya telah menerima ganti rugi. Namun tanah pengganti itu belum disertifikatkan atas nama warga, hingga warga. Ketiadaan sertifikat ini menjadikan tak sedikit warga pemilik tanah tak puas dengan nilai tanah ganti rugi yang diterima. Meskipun jumlah tanah penggantinya sesuai, namun nilai tanah itu sudah jatuh jika dibandingkan tanah yang dipakai sekolah. Sebagaimana diketahui, pemakaian ratusan bidang tanah milik warga untuk sekolah SD oleh pemerintah terjadi saat program pembangunan SD melalui Inpres (Instruksi Presiden) Tahun 1976.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gianyar Made Suradnya mengakui banyaknya tanah tanah sekolah yang rentan dimasalahkan pemilik tanah sebelumnya. Penyebab utamanya, tanah itu belum bersertifikat dan pemilik tanah itu minta ganti rugi yang layak sesuai nilai tanah sekarang. Kata dia, selama ini jika ada warga yang menanyakan dan minta ganti rugi tanah sekolah, pihaknya langsung mengarahkan ke Bagian Pertanahan Setda Gianyar dan Bagian Aset Setda Gianyar. ‘’Terakhir ini, ada pihak pemilik tanah SD 1 Payangan yang menanyakan tentang status tanah SD. Saya langsung antar ke Bagian Pertanahan dan Bagian Aset,’’ ujarnya.
Kepala Bagian Aset Setda Gianyar Bambang mengakui banyaknya tanah tanah sekolah yang dulunya milik warga, namun belum bersertifikat atas nama pemerintah. Kata dia, pensertifikatan tanah ini terbentur dengan ketiadaan bukti bukti penukar, antara warga dan pihak pemerintah. ‘’Hingga kini, antara warga dan pemerintah masih saling menguasai tanah tersebut,’’ jelasnya.
Bambang mengaku, pihaknya kini sedang memproses tanah tanah sekolah itu agar bisa bersertifikat. Ia pun akan menangani secara kasus per kasus tanah yang pemiliknya minta penyesuaian nilai ganti rugi. ‘’Khusus untuk pensertifikatan tanah sekolah ini, kami sudah berkoordinasi dengan BPN Pusat. Intinya, agar BPN di kabupaten membantu Pemkab Gianyar dalam pensertifikatan tanah sekolah ini,’’ ujarnya. * lsa
1
Komentar