Enam Jam, Enam Pengedar Diringkus
Saat diusut, pengedar ini mengaku mendapatkan shabu dari narapidana berinisial D yang mendekam di LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Masih Satu Jaringan, Diduga Dikendalikan Napi LP Kerobokan
DENPASAR, NusaBali
Enam orang pengedar narkoba berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar hanya dalam kurun waktu enam saja, Sabtu (3/9). Dari penangkapan terhadap para tersangka dalam satu jaringan ini, polisi mengamankan total barang bukti (BB) berupa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 58 paket seberat 20 gram.
Terbongkarnya jaringan pengguna dan pengedar ini setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat perihal peredaran narkoba di wilayah Kuta dan Kuta Selatan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pendalaman terhadap tersangka berinisial WS,34.
Sopir asal Dawan, Klungkung yang tinggal di Jalan Tepisiring, Tuban, Kuta, Badung ini terindikasi terlibat jaringan narkotika sehingga dilakukan penggerebekan di kos-kosannya, Sabtu (3/9) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari pengakuannya, ia mendapatkan shabu dari temannya berinisial MS,36, yang juga bekerja sebagai sopir. Setelah itu, anggota membuntuti pergerakan pria asal Manggis, Karangasem ini di seputaran Tuban dan ditangkap 30 menit kemudian.
Nah, dari tangan kedua pengguna ini, anggota mengamankan 1 paket shabu. Dari pengembangan tersebut, WS dan MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial PAS yang dibeli seharga Rp 500.000 dengan cara mengambil langsung dan ketemu di sebuah diskotik di Kuta.
Petugas kemudian memancing PAS,33, ini untuk melakukan transaksi. Pria yang tinggal di Jalan Giri Puspa, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini mau melakukan transaksi dan bertemu di Jalan By Pass Ngurah Rai, Taman Mumbul. Pria yang juga sebagai sopir ini berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 Wita dan diamankan BB 1 paket shabu. Tersangka PAS lalu berkicau jika barang laknat itu didapatnya dari seorang pria berinisial KAW. Menurut PAS, dirinya disuruh mengantarkan pesanan shabu dengan upah Rp 50.000 per paket dan telah dijalankan sebanyak 13 paket. PAS lalu menyeret nama rekannya berinisial KASP,23.
Mahasiswa yang tinggal di Jalan Pratama, Benoa, Kutsel, Badung ini pun masuk radar kepolisian. Sehingga, anggota langsung menangkapnya di tempat tinggalnya dan mengamankan 16 paket shabu. "Tersangka PAS dan KASP ini menyeret inisial KAW. Di mana, peran si KAW ini sebagai pengedar. Sementara, keduanya (PAS dan KSAP) sebagai peluncur," terang Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo sizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (12/9) siang.
Dalam pengembangan tersebut, petugas kemudian berhasil melacak keberadaan KAW,25. Pemuda yang bekerja sebagai karyawan hotel ini diciduk di Jalan Pratama, Benoa, Kutsel, Badung sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan 22 paket shabu. Saat diusut, pengedar ini mengaku mendapatkan shabu dari narapidana berinisial D yang mendekam di LP Kerobokan, Kuta Utara. Tersangka membeli barang laknat itu seharga Rp 16,5 juta. Jika habis KAW mendapat untung 5 juta "Pengedar ini mengaku sudah 8 kali membeli dari D dan sudah menggunakan shabu sejak satu tahun lalu," urainya.
Masih di hari yang sama, polisi juga mengamankan tersangka berinisial NT,22, di Jalan Pratama, Benoa, Kuta Selatan. Dari pengakuan KAW, dia mengaku baru menyerahkan 2 paket shabu ke NT, kemudian petugas melakukan penangkapan. Tersangka NT mengaku mendapat shabu dari KAW sebanyak 2 paket dengan harga Rp 300.000 per paket. "Mereka semua dalam satu jaringan pengguna dan pengedar. Si pengedarnya adalah KAW dan diserahkan kepada peluncur dan juga pengguna yang sudah dikenalnya. Sistem mereka secara langsung dan tempel," ungkapnya.
Para tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolresta Denpasar untuk melakukan pendalaman perihal dugaan keterlibatan seorang narapidana di LP Kerobokan. "Semuanya masih kita kembangkan. Kita akan usut sampai pada bandarnya termasuk yang di LP itu," tegas Kompol Ganefo. * dar
Komentar