Badung Cairkan Insentif Tenaga Kerja Pariwisata Terdampak Covid-19
Bupati: Wujud Nyata Pemerintah Mengayomi dan Melindungi
MANGUPURA, NusaBali
Salah satu kebijakan strategis Bupati Badung dalam penanganan pandemi Covid-19 yakni pemberian insentif kepada tenaga kerja yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah serangkaian proses verifikasi data, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa secara simbolis menyerahkan dana insentif pekerja yang dirumahkan dan kena PHK di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (4/6).
Bantuan diberikan secara bertahap. Pada pencairan tahap pertama diberikan kepada 577 orang. Nilainya sebesar Rp 600 ribu/orang yang akan diberikan dalam kurun waktu tiga bulan, Mei, Juni, dan Juli 2020. “Penyerahan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung ini merupakan wujud nyata Pemkab Badung selalu hadir mengayomi, memberikan perlindungan, dan senantiasa berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak Covid- 19,” ujar Bupati Giri Prasta.
Menurut Bupati, tujuan pemberian bantuan ini sebagai upaya meminimalkan ekses atau dampak dari pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan sosial yang sangat serius bagi masyarakat Badung.
Dalam proses pencairan bantuan, Bupati Giri Prasta menegaskan telah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Pemkab Badung sebagai sub-sistem pemerintahan pusat dan provinsi, maka mekanismenya mesti taat dan tunduk pada prinsip-prinsip ketentuan dan SOP, serta berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan,” tegasnya.
“Hendaknya disadari pula sebagai sub sistem pemerintahan, maka dalam konteks pengambilan kebijakan dan mengeksekusi kebijakan terkait Covid 19 ini, Pemkab Badung mengikuti segala ketentuan dari pemerintah pusat, sehingga mekanisme pemberian bantuan sosial ini tidak boleh terjadi tumpang tindih. Termasuk tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada individu yang sudah menerima bantuan serupa terkait penanggulangan Covid-19,” imbuh Bupati Giri Prasta.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Ida Bagus Oka Dirga melaporkan berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online periode 4-13 Mei 2020 yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang. “Yang lolos terverifikasi dari jumlah pendaftar 9.836 orang hanya 1.646 orang. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi itu,” ujarnya. Pencairan bantuan untuk 1.646 orang itu dilakukan secara bertahap. Sementara yang lain akan dicairkan dalam waktu dekat.
Dalam melakukan cleansing dan verifikasi data, Dinas Perinaker melibatkan Diskominfo Badung. Verifikasi dilakukan dengan sangat ketat untuk mencegah penerima mendapat bantuan secara ganda “Kita ketat biar tidak sampai penerima insentif mendapatkan dobel bantuan. Bagi yang belum lolos kami berikan waktu sampai 12 Juni 2020 untuk melengkapi lagi,” jelasnya.
Dalam pendaftaran sebelumnya cukup banyak pendaftar yang tidak lengkap persyaratan administrasinya. Seperti surat pernyataan yang salah, tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak memiliki surat PHK dari perusahaan, atau tidak mengunakan KTP-elektronik (e-KTP). “Bagi yang seperti itu, masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” tegasnya.
Acara penyerahan tersebut dihadiri Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, perwakilan Kejari Badung, Kepala Cabang BPD Mangupura IGN Ngurah Bagus Artawan, dan kepala OPD di Pemkab Badung. *asa
Bantuan diberikan secara bertahap. Pada pencairan tahap pertama diberikan kepada 577 orang. Nilainya sebesar Rp 600 ribu/orang yang akan diberikan dalam kurun waktu tiga bulan, Mei, Juni, dan Juli 2020. “Penyerahan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung ini merupakan wujud nyata Pemkab Badung selalu hadir mengayomi, memberikan perlindungan, dan senantiasa berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak Covid- 19,” ujar Bupati Giri Prasta.
Menurut Bupati, tujuan pemberian bantuan ini sebagai upaya meminimalkan ekses atau dampak dari pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan sosial yang sangat serius bagi masyarakat Badung.
Dalam proses pencairan bantuan, Bupati Giri Prasta menegaskan telah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Pemkab Badung sebagai sub-sistem pemerintahan pusat dan provinsi, maka mekanismenya mesti taat dan tunduk pada prinsip-prinsip ketentuan dan SOP, serta berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan,” tegasnya.
“Hendaknya disadari pula sebagai sub sistem pemerintahan, maka dalam konteks pengambilan kebijakan dan mengeksekusi kebijakan terkait Covid 19 ini, Pemkab Badung mengikuti segala ketentuan dari pemerintah pusat, sehingga mekanisme pemberian bantuan sosial ini tidak boleh terjadi tumpang tindih. Termasuk tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada individu yang sudah menerima bantuan serupa terkait penanggulangan Covid-19,” imbuh Bupati Giri Prasta.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Ida Bagus Oka Dirga melaporkan berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online periode 4-13 Mei 2020 yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang. “Yang lolos terverifikasi dari jumlah pendaftar 9.836 orang hanya 1.646 orang. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi itu,” ujarnya. Pencairan bantuan untuk 1.646 orang itu dilakukan secara bertahap. Sementara yang lain akan dicairkan dalam waktu dekat.
Dalam melakukan cleansing dan verifikasi data, Dinas Perinaker melibatkan Diskominfo Badung. Verifikasi dilakukan dengan sangat ketat untuk mencegah penerima mendapat bantuan secara ganda “Kita ketat biar tidak sampai penerima insentif mendapatkan dobel bantuan. Bagi yang belum lolos kami berikan waktu sampai 12 Juni 2020 untuk melengkapi lagi,” jelasnya.
Dalam pendaftaran sebelumnya cukup banyak pendaftar yang tidak lengkap persyaratan administrasinya. Seperti surat pernyataan yang salah, tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak memiliki surat PHK dari perusahaan, atau tidak mengunakan KTP-elektronik (e-KTP). “Bagi yang seperti itu, masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” tegasnya.
Acara penyerahan tersebut dihadiri Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, perwakilan Kejari Badung, Kepala Cabang BPD Mangupura IGN Ngurah Bagus Artawan, dan kepala OPD di Pemkab Badung. *asa
Komentar