RS PTN Unud Layani 80 Tes Swab Per Hari
Yang menjalani tes swab adalah mereka yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
MANGUPURA, NusaBali
Sebagai rumah sakit yang ditunjuk menangani pasien terpapar Covid-19 atau virus Corona, Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana (Unud), Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung banyak didatangi warga yang hendak melakukan tes swab. Bahkan, dalam sehari ada 80 orang yang antre melakukan pemeriksaan.
Direktur RS PTN Unud Dewa Putu Gede Putra Purwa Samatra, menerangkan semenjak ditunjuk sebagai rumah sakit penanganan Covid-19, banyak masyarakat yang datang untuk melakukan pemeriksaan swab di rumah sakit yang terletak di Jalan Rumah Sakit Udayana, Nomor 1 Jimbaran, itu. Dalam sehari ada sekitar 80-an orang yang datang dan menjalani pemeriksaan. Terkait pemeriksaan swab itu, Dewa Samatra menyebut semuanya bermaksud melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. “Kalau total 80 itu benar-benar mereka yang hendak melakukan perjalanan saja. Itu yang kami layani setiap harinya,” ujarnya, Kamis (4/6) siang.
Terkait biaya untuk swab, dia tidak mengetahui secara pasti. Namun, untuk jangka waktu atau masa berlaku surat keterangan hasil swab berlaku selama 7 hari.
Meski tidak membeberkan secara pasti rincian biaya swab, namun dari data yang diterima bahwa biaya pemeriksaan swab sebesar Rp 900.000. Hasil uji swab bisa diketahui dalam waktu 24 jam hingga 48 jam setelah diperiksa. Sedangkan untuk pemeriksaan rapid test dikenai biaya Rp 350.000. Pun masa berlakunya selama 7 hari. “Untuk masa berlaku sesuai edaran Sekda (Provinsi Bali), yakni selama 7 hari,” kata Dewa Samatra.
Namun saat ini pihak RS PTN Unud sudah tidak menerima lagi pemeriksaan rapid test untuk keperluan perjalanan. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, termasuk salah satunya peraturan pemerintah yang sudah menunjuk 11 puskesmas untuk melayani rapid test. Meski demikian, layanan rapid test di RS PTN Udayana tetap ada, namun hanya untuk orang dengan kategori pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), dan orang dalam pemantauan (ODP).
“Rapid test bukan ditiadakan di RS PTN Unud ini, karena rapid test untuk kepentingan perjalanan sudah ada edarannya. Kami di sini hanya rapid test pasien atau orang dengan gejala Covid-19 atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19,” tutur Dewa Samatra.
Menurut Dewa Samatra, sebelum adanya surat edaran itu, pihaknya di RS PTN Unud banyak melayani permintaan pemeriksaan rapid test untuk keperluan perjalanan. Dalam kurun waktu 1,5 bulan, rata-rata sehari yang mengajukan sebanyak 80 orang. Sehingga dalam jangka waktu tersebut, akumulasinya mencapai sekitar 3.600-an orang. “Terhitung per 3 Juni 2020 kami sudah tidak melayani rapid test lagi. Kalau sebelumnya memang cukup banyak mencapai ribuan,” ujar Dewa Samatra. *dar
Sebagai rumah sakit yang ditunjuk menangani pasien terpapar Covid-19 atau virus Corona, Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana (Unud), Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung banyak didatangi warga yang hendak melakukan tes swab. Bahkan, dalam sehari ada 80 orang yang antre melakukan pemeriksaan.
Direktur RS PTN Unud Dewa Putu Gede Putra Purwa Samatra, menerangkan semenjak ditunjuk sebagai rumah sakit penanganan Covid-19, banyak masyarakat yang datang untuk melakukan pemeriksaan swab di rumah sakit yang terletak di Jalan Rumah Sakit Udayana, Nomor 1 Jimbaran, itu. Dalam sehari ada sekitar 80-an orang yang datang dan menjalani pemeriksaan. Terkait pemeriksaan swab itu, Dewa Samatra menyebut semuanya bermaksud melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. “Kalau total 80 itu benar-benar mereka yang hendak melakukan perjalanan saja. Itu yang kami layani setiap harinya,” ujarnya, Kamis (4/6) siang.
Terkait biaya untuk swab, dia tidak mengetahui secara pasti. Namun, untuk jangka waktu atau masa berlaku surat keterangan hasil swab berlaku selama 7 hari.
Meski tidak membeberkan secara pasti rincian biaya swab, namun dari data yang diterima bahwa biaya pemeriksaan swab sebesar Rp 900.000. Hasil uji swab bisa diketahui dalam waktu 24 jam hingga 48 jam setelah diperiksa. Sedangkan untuk pemeriksaan rapid test dikenai biaya Rp 350.000. Pun masa berlakunya selama 7 hari. “Untuk masa berlaku sesuai edaran Sekda (Provinsi Bali), yakni selama 7 hari,” kata Dewa Samatra.
Namun saat ini pihak RS PTN Unud sudah tidak menerima lagi pemeriksaan rapid test untuk keperluan perjalanan. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, termasuk salah satunya peraturan pemerintah yang sudah menunjuk 11 puskesmas untuk melayani rapid test. Meski demikian, layanan rapid test di RS PTN Udayana tetap ada, namun hanya untuk orang dengan kategori pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), dan orang dalam pemantauan (ODP).
“Rapid test bukan ditiadakan di RS PTN Unud ini, karena rapid test untuk kepentingan perjalanan sudah ada edarannya. Kami di sini hanya rapid test pasien atau orang dengan gejala Covid-19 atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19,” tutur Dewa Samatra.
Menurut Dewa Samatra, sebelum adanya surat edaran itu, pihaknya di RS PTN Unud banyak melayani permintaan pemeriksaan rapid test untuk keperluan perjalanan. Dalam kurun waktu 1,5 bulan, rata-rata sehari yang mengajukan sebanyak 80 orang. Sehingga dalam jangka waktu tersebut, akumulasinya mencapai sekitar 3.600-an orang. “Terhitung per 3 Juni 2020 kami sudah tidak melayani rapid test lagi. Kalau sebelumnya memang cukup banyak mencapai ribuan,” ujar Dewa Samatra. *dar
1
Komentar