Gianyar Rangking 5 Penyalahgunaan Narkoba di Bali
GIANYAR, NusaBali
Berdasarkan data di BNNP Bali, Kabupaten Gianyar menduduki posisi 5 untuk jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Bali dari tahun 2018 hingga Maret 2020.
Dari jumlah tersebut, terjadi penurunan kasus dimana tahun 2018 terdapat 87 kasus, 2019 ada 36 kasus dan hingga Maret 2020 terdapat 9 kasus. Data ini terungkap saat video conference (vidcon) Kepala BNNP Bali Putu Gede Suastawa dengan perbekel se-Kabupaten Gianyar tentang Bahaya Narkoba, di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Gianyar, Kamis (4/6).
Putu Gede Suastawa pada kesempatan vidcon didampingi kepala BNNK Gianyar, Sang Gede Sukawiyasa mengatakan, meskipun di Kabupaten Gianyar terjadi penurunan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba, namun tidak boleh lengah karena narkoba bisa mengintai kapan saja tanpa memandang umur, pangkat maupun golongan.
Kepada para perbekel, Gede Suastawa menekankan agar perbekel lebih proaktif dalam upaya pencegahan narkoba di wilayahnya masing-masing. Bentuk pararem anti narkoba, karena tidak bisa dipungkiri kearifan lokal terbukti ampuh dalam upaya pemberantasan narkoba. "Saat ini di Bali sudah ada 102 desa adat yang telah memiliki pararem anti narkoba dan Kabupaten Gianyar baru 17 desa adat yang memiliki pararem tersebut," jelasnya.
Dijelaskan juga pada Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dalam Lampiran II tentang sistematika contoh-contoh prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, pada point G dijelaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Selain pararem kami juga melibatkan pecalang sebagai relawan anti narkoba, pembentukan desa bersinar, pembentukan duta relawan anak kecil atau Durancil tingkat SD hingga pembentukan Saka Bersinar,” jelas Gede Suastawa lagi. *nvi
Komentar