Komisi II DPR Minta KPU Tak Urus Pengadaan APD untuk Pilkada 2020
JAKARTA, NusaBali
Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ikut terlibat dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan sebagai syarat protokol kesehatan Covid-19 semasa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu secara virtual yang berlangsung tertutup pada Rabu (3/6).
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan penyelenggara lebih baik fokus dalam penyusunan teknis pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada ketimbang ikut dalam teknis pengadaan. Dengan harapan pilkada yang berlangsung dalam masa pandemi Covid-19 ini bisa memenuhi standar sebuah pemilu yang berkualitas. "Kita meminta KPU tidak masuk dalam pengadaan APD. Lebih baik KPU konsentrasi pada hal-hal teknis pilkada," ujar politisi Partai Nasdem asal Jawa Barat itu pada wartawan.
Namun menurut Saan, KPU harus tetap menghitung kebutuhan dan anggaran APD untuk memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan.
Anggaran tersebut nantinya diberikan pada institusi lain yang lebih kompeten menangani peralatan pelindung tersebut. "Serahkan saja pada misalnya Gugus Tugas (Percepatan Penanganan Covid-19). Yang penting nanti saat KPU membutuhkan, barangnya ada dan tepat waktu," ujar mantan Ketum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Dalam RDP itu juga, Saan menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan segera melakukan konsolidasi dengan sejumlah pemerintah daerah yang mengadakan pilkada terkait anggaran. Undang-undang memang mengamanatkan pendanaan pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun dalam rapat virtual tersebut disepakati, penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Bikin klaster, mana daerah yang defisit anggaran tidak terlalu berat sehingga masih memungkinkan membiayai sendiri. Lalu daerah mana saja yang sudah menyerah. Nanti daerah yang sudah tidak mampu disupport APBN yang akan dibicarakan juga dengan Menteri Keuangan," ujar Saan.
Sehubungan dengan anggaran itu juga, Komisi II DPR meminta dilakukan restrukturisasi anggaran di KPU Provinsi sampai Kabupaten/Kota. KPU diminta menyelesaikan penyesuaian anggaran sebelum dimulainya tahapan pilkada pada 15 Juni mendatang. "Dari awalnya keadaan normal jadi dalam keadaan pandemi harus ada penyesuaian. Karena tiap tahapan pasti ada yang berkurang anggarannya karena lebih banyak menggunakan teknologi informasi," kata Saan.
Sementara anggota Komisi II Arwani Thomafi mengatakan dalam rapat tersebut Komisi II belum bisa memutuskan persetujuan penyesuaian penambahan anggaran Pilkada 2020 untuk memenuhi standar protokol Covid-19. Sebab, Komisi II harus mendengar pendapat Menkeu dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terlebih dahulu.
"Penambahan anggaran pada prinsipnya disetujui namun besarnya Komisi II menunggu rapat dengan Menkeu dan Gugus Tugas," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam keterangannya, seperti dilansir detikcom. *
1
Komentar