Kantor Bupati Buleleng Halau Tamu Tanpa Masker
Tamu atau pegawai tanpa masker harus putar balik, sementara pelayanan publik juga tak akan melayani warga tanpa masker.
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng yang memberlakukan tatanan era baru dalam sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) per Jumat (5/6) melakukan penjagaan ketat. Sejumlah tamu yang berkunjung dan pegawai Kantor Bupati Buleleng terjaring pemeriksaan petugas Satpol PP Buleleng karena tak menggunakan masker. Mereka pun saat diarahkan balik mengambil masker, malah mengeluarkan masker dari tas atau sakunya.
Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang diwanti-wanti pemerintah tetap dipatuhi saar era baru ini masih terjadi pada segelintir orang. Meskipun secara umum pegawai di lingkup Setda Buleleng sudah mematuhi aturan Work From Office (WFO). Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan penerapan protap kesehatan di tatanan era baru ini masih wajib dilakukan. Karena pandemi Covid-19 sampai saat ini belum juga usai dan potensi penularan masih tetap ada. “Masker sekarang sudah wajib digunakan, dan ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Dan tentu akan ada sanksi disiplin bagi mereka yang tidak mematuhi,” tegas Sutjidra.
Kepatuhan dan kewajiban itu juga berlaku bagi seluruh masyarakat Bulelng. Bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan pelayanan publik ditegaskan untuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke kantor tanpa menggunakan masker.
‘Untuk masyarakat yang akan datang untuk mendapatkan pelayanan di instansi teknis, seperti kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan termasuk di Kecamatan dan di Desa/Kelurahan, kalau tidak memakai masker, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan,” tegasnya.
Sementara itu tindakan tegas dan ketat Pemkab Buleleng disebutnya hanya untuk melindungi seluruh masyarakat Buleleng dari Covid-19 Buleleng. Menurutnya semakin tertib dan disiplin seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19, semakin cepat pula membebaskan Buleleng dari Covid-19. Wabup Sutjidra pun berharap, pemerintah mendapatkan dukungan penuh dengan aksi nyata ketaatan dan kedisiplinan masyarakat Buleleng dalam menjalankan anjuran pemerintah.*k23
Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang diwanti-wanti pemerintah tetap dipatuhi saar era baru ini masih terjadi pada segelintir orang. Meskipun secara umum pegawai di lingkup Setda Buleleng sudah mematuhi aturan Work From Office (WFO). Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan penerapan protap kesehatan di tatanan era baru ini masih wajib dilakukan. Karena pandemi Covid-19 sampai saat ini belum juga usai dan potensi penularan masih tetap ada. “Masker sekarang sudah wajib digunakan, dan ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Dan tentu akan ada sanksi disiplin bagi mereka yang tidak mematuhi,” tegas Sutjidra.
Kepatuhan dan kewajiban itu juga berlaku bagi seluruh masyarakat Bulelng. Bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan pelayanan publik ditegaskan untuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke kantor tanpa menggunakan masker.
‘Untuk masyarakat yang akan datang untuk mendapatkan pelayanan di instansi teknis, seperti kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan termasuk di Kecamatan dan di Desa/Kelurahan, kalau tidak memakai masker, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan,” tegasnya.
Sementara itu tindakan tegas dan ketat Pemkab Buleleng disebutnya hanya untuk melindungi seluruh masyarakat Buleleng dari Covid-19 Buleleng. Menurutnya semakin tertib dan disiplin seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19, semakin cepat pula membebaskan Buleleng dari Covid-19. Wabup Sutjidra pun berharap, pemerintah mendapatkan dukungan penuh dengan aksi nyata ketaatan dan kedisiplinan masyarakat Buleleng dalam menjalankan anjuran pemerintah.*k23
1
Komentar