Salat Jumat di Bali, MUI Tunggu Kebijakan Pemprov
DENPASAR, NusaBali
Sejumlah masjid di wilayah Indonesia mulai diperbolehkan menggelar salat Jumat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 mulai Jumat (5/6/2020).
Pihak masjid yang menggelar salat berjemaah itu harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Agama, Fachrul Razi.
Di Bali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali belum berencana mengeluarkan imbauan baru untuk mulai melangsungkan kembali salat Jumat. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Bali belum juga mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan ibadah di Bali di tengah pandemi.
"Pelaksanaan salat Jumat masih akan terus menunggu kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Bali," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali Taufik As’adi saat dihubungi NusaBali, Jumat (5/6/2020). "Sementara ini ibadah tetap di rumah masing-masing, termasuk salat Jumat," sambung Taufik.
Ia mengatakan, yang mengerti dengan situasi dan kondisi Bali dan seluruh masyarakat di tengah pandemi Covid-19 adalah Pemprov Bali. Selain itu, lanjutnya, penambahan kasus Covid-19 di Bali masih terus terjadi. "Perkembangan kasusnya di Bali juga masih ada," tambahnya.
Taufik menambahkan pihaknya sendiri tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan salat Jumat di Bali jika sudah diperbolehkan di era New Normal. "Teknis pelaksanaan salat Jumat di Bali jika diterapkan New Normal kami persiapankan. Kalau sekarang kami tetap menunggu kebijakan dari Pemprov," katanya lagi.
"Kalau sudah keluar kebijakannya kami juga akan keluarkan pernyataan (fatwa) perihal pelaksanaan salat jumat di Bali serta bagaimana teknisnya," jelasnya. Taufik mengimbuhkan teknis pelaksanaan salat Jumat di masjid nanti akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Bali.*cr75
Komentar