nusabali

14 Terdakwa Bentrok Ormas Divonis Beragam

  • www.nusabali.com-14-terdakwa-bentrok-ormas-divonis-beragam

Seluruh 14 terdakwa bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015 lalu yang menewaskan 2 orang, divonis bersalah dengan ganjaran hukuman berbeda dari majelis hakim PN Denpasar.

3 Terdakwa Terakhir Baru Divonis Kemarin


DENPASAR, NusaBali
Tiga (3) terdakwa terakhir divonis hukuman berbeda-beda dalam sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (12/9), masing-masing I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca, 33, Didik Eko Purwanto alias Didik, 37, dan I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi, 39.

Terdakwa IGA Gede Agung dan Didik Eko Purwanto masing-masing divonis 3 tahun penjara, sementara terdakwa IGA Adi Sastra diganjar hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa IGA Gede Agung dan Didik Eko Purwanto masing-masing dituntut 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa IGA Adi Sastra dituntut 2 tahun penjara.

Persidangan untuk terdakwa IGA Gede Agung dan Didik Eko Purwanto di PN Denpasar kemarin digelar terpisah dengan terdakwa IGA Adi Sastra, namun majelis hakim yang menyidangkannya maupun JPU dan kuasa hukum terdakwa sama. Persidangan terdakwa IGA Gede Agung dan Didik Eko Purwanto digelar selama 1 jam, mulai pukul 15.00 Wita hingga 16.00 Wita. Sedangkan persidangan terdakwa IGA Adi Satra digelar pukul 16.00 Wita hingga 17.00 Wita.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila kemarin, terdakwa Didik Eko Purwanto dan IGA Gede Agung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sedcara terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka berat dan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 ke-3 KUHP.

Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan vonis untuk dua terdakwa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didik Eko Purwanto alias Didik dan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa dalam tahanan,” tegas hakim Sukanila.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, I Ketut Bakuh, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan JPU Gede Wiraguna Wiradarma, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman 4 tahun penjara. “Kami masih piker-pikir,” tandas JPU Wiraguna Wiradarma.

Sementara, terdakwa IGA Adi Sastra alias Gung Adi divonis lebih ringan dari dua rekannya. Gung Adi hanya divonis 1 tahun 3 bulan penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Gusti Agung Adi Satsra alias Gung Adi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas hakim Wayan Sukanila.

Kuasa hukum terdakwa Gung Adi yakni Ketut Bakuh dan JPU Wiraguna Wiradarma sama-sama langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Semula, JPU menuntut terdakwa Gung Adi dengan hukuman 2 tahun penjara. “Kami menerima putusan ini,” ujar JPU yang juga diamini kuasa hukum terdakwa.

Dengan divonisnya 3 terdakwa terakhir dalam sidang di PN Denpasar, Selasa kemarin, maka seluruh 14 terdakwa bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015, telah divonis bersalah. Sebelumnya, 30 Agustus 2016 lalu, ada 9 terdakwa yang divonis berbede. Kala itu, 2 terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara, 6 terdakwa dihukum masing-masing 3 tahun, dan 1 terdakwa lagi diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Dua terdakwa yang divonis 4 tahun penjara masing-masing Nanang Najib alias Tole (sebelumnya dituntut JPU hukuman 6 tahun penjara) dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus, 33 (sebelumnya dituntut JPU hukuman 7 tahun). Sedangkan 6 terdakwa yang divonis masing-masing 3 tahun penjara adalah Robertus Korli alias Robi, 39 (semula dituntut jaksa 5 tahun), I Kadek Latra alias Caplus, 19 (semula dituntut jaksa 5 tahun), I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, 25, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, 20, I Wayan Ginarta alias Egi, 29, dan I Nyoman Suanda alias Wanda, 28. Sementara satu-satunya terdakwa yang divonis 2 tahun penjara adalah Susanto alias Antok, 29 (sebelumnya dituntut jaksa 4 tahun).

Secara keseluruhan, ada 14 terdakwa dalam kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar ini. Dua (2) terdakwa lagi sudah divonis beberapa bulan lalu, yakni Ishak alias Pak Is, 37 (dihukum 10 bulan penjara) dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan, 42 (dihukum 10 bulan penjara). * rez

Komentar