Tak Terima Diklakson, Sopir Truk Dihajar Pakai Palu
DENPASAR, NusaBali
Tak terima diklakson berulang kali oleh I Kadek Jaya Mahendra, 24, sopir truk bermuatan air mineral, I Nyoman Agus Sutrisna, 41, menghajar kaki dan tangan Mahendra menggunakan palu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Trenggana, Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi pada Sabtu (6/6), mengatakan sebelum terjadi penganiayaan itu keduanya sama-sama melintas di Jalan Trenggana. Posisi saat itu Sutrisna (pelaku) berada di depan mengendarai mobil Feroza. Sementara korban berada di belakangnya mengemudikan truk bermuatan air mineral.
Sebelum Balai Banjar Dalam Angantaka, mobil Feroza yang dikendarai pelaku yang tinggal di Jalan Angantaka Gang Nakula itu tiba-tiba berhenti ke sebelah kiri tanpa menyalakan lampu sein. Hal itu membuat korban kaget dan menekan klakson berkali-kali. Karena diklakson korban, pelaku akhirnya urung berhenti dan melanjutkan perjalanan.
Sekitar 200 meter dari lokasi awal, pelaku menghentikan truk korban dan membuka paksa pintu truk sebelah kiri. Namun upayanya tak berhasil dan korban tak meladeninya dengan terus menjalankan kendaraannya. Tak puas dengan hal itu pelaku membututi truk korban.
“Pelaku sempat teriak-teriak menyuruh korban untuk turun dari mobilnya. Tetapi tak dihiraukan korban dan memilih untuk jalan terus. Lalu pelaku membuntuti korban sampai di gudang di Jalan Trenggana Nomor 50. Di sanalah korban asal Gianyar itu dipukul menggunakan palu pada bagian kaki,” ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Tak terima dengan perlakuan itu korban melapor ke Polsek Denpasar Timur. Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur mendatangi lokasi untuk olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku diketahui tinggal di Jalan Angantaka Gang Nakula. Beberapa kali rumahnya didatangi polisi namun pelaku selalu tidak ada di rumah.
Ternyata setelah memukul korban, pelaku masih belum puas. Pada Jumat (5/6) pelaku melihat truk yang dikemudikan korban melintas di Jalan Trenggana. Pelaku saat itu berusaha mendahului truk korban yang saat itu berada di depannya. “Pelaku menunggu korban di depan Balai Banjar Angantaka. Ternyata dia tak dihiraukan oleh korban,” beber Iptu Ketut Sukadi.
Karena tak direspons korban, pelaku kembali mengejar mobil korban ke arah utara. Sebelum tiba di traffic light, pelaku turun dari mobilnya dan menghentikan mobil korban. “Pelaku meminta korban untuk turun dengan mengancam menggunakan kayu. Pada saat itu teman korban merekam aksi pelaku menggunakan HP. Pelaku ini dendam alasannya anaknya trauma gara-gara diklakson korban,” kata Iptu Ketut Sukadi.
Setelah beraksi untuk kedua kalinya itu, tepatnya pukul 18.00 Wita pelaku diringkus dan langsung dikeler ke Mapolsek Denpasar Timur. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Akibat kejadian itu korban mengalami bengkak pada kaki sebelah kanan di bawah lutut.
“Barang bukti yang diamankan berupa kayu besi kecil, palu, dan mobil Feroza. Hingga saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku. Tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” tandas Iptu Ketut Sukadi. *pol
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi pada Sabtu (6/6), mengatakan sebelum terjadi penganiayaan itu keduanya sama-sama melintas di Jalan Trenggana. Posisi saat itu Sutrisna (pelaku) berada di depan mengendarai mobil Feroza. Sementara korban berada di belakangnya mengemudikan truk bermuatan air mineral.
Sebelum Balai Banjar Dalam Angantaka, mobil Feroza yang dikendarai pelaku yang tinggal di Jalan Angantaka Gang Nakula itu tiba-tiba berhenti ke sebelah kiri tanpa menyalakan lampu sein. Hal itu membuat korban kaget dan menekan klakson berkali-kali. Karena diklakson korban, pelaku akhirnya urung berhenti dan melanjutkan perjalanan.
Sekitar 200 meter dari lokasi awal, pelaku menghentikan truk korban dan membuka paksa pintu truk sebelah kiri. Namun upayanya tak berhasil dan korban tak meladeninya dengan terus menjalankan kendaraannya. Tak puas dengan hal itu pelaku membututi truk korban.
“Pelaku sempat teriak-teriak menyuruh korban untuk turun dari mobilnya. Tetapi tak dihiraukan korban dan memilih untuk jalan terus. Lalu pelaku membuntuti korban sampai di gudang di Jalan Trenggana Nomor 50. Di sanalah korban asal Gianyar itu dipukul menggunakan palu pada bagian kaki,” ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Tak terima dengan perlakuan itu korban melapor ke Polsek Denpasar Timur. Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur mendatangi lokasi untuk olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku diketahui tinggal di Jalan Angantaka Gang Nakula. Beberapa kali rumahnya didatangi polisi namun pelaku selalu tidak ada di rumah.
Ternyata setelah memukul korban, pelaku masih belum puas. Pada Jumat (5/6) pelaku melihat truk yang dikemudikan korban melintas di Jalan Trenggana. Pelaku saat itu berusaha mendahului truk korban yang saat itu berada di depannya. “Pelaku menunggu korban di depan Balai Banjar Angantaka. Ternyata dia tak dihiraukan oleh korban,” beber Iptu Ketut Sukadi.
Karena tak direspons korban, pelaku kembali mengejar mobil korban ke arah utara. Sebelum tiba di traffic light, pelaku turun dari mobilnya dan menghentikan mobil korban. “Pelaku meminta korban untuk turun dengan mengancam menggunakan kayu. Pada saat itu teman korban merekam aksi pelaku menggunakan HP. Pelaku ini dendam alasannya anaknya trauma gara-gara diklakson korban,” kata Iptu Ketut Sukadi.
Setelah beraksi untuk kedua kalinya itu, tepatnya pukul 18.00 Wita pelaku diringkus dan langsung dikeler ke Mapolsek Denpasar Timur. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Akibat kejadian itu korban mengalami bengkak pada kaki sebelah kanan di bawah lutut.
“Barang bukti yang diamankan berupa kayu besi kecil, palu, dan mobil Feroza. Hingga saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku. Tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” tandas Iptu Ketut Sukadi. *pol
1
Komentar