Tiap TPS Dibatasi Maksimal 500 Pemilih
Pilkada 2020 Kondisi New Normal, Jumlah TPS Bertambah, KPU Pun Sisir Anggaran
TPS di Pilkada Denpasar 2020 yang semula dirancang 899 unit, bertambah menjadi 1.443 unit karena protokol kesehatan cegah Covid-19
DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi new normal di 6 daerah di Bali, 9 Desember 2020 mendatang, berdampak terjadinya revisi anggaran. Masalahnya, terjadi pembengkakan anggaran khusus pengadaan TPS yang bertambah karena adanya pembatasan jumlah orang saat coblosan. Nantinya, per TPS dibatasi maksimal hanya untuk 500 pemilih.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan ada instruksi dari KPU RI supaya dilaksanakan kaji ulang anggaran Pilkada 2020. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU RI, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Salah satunya adalah perubahan jumlah pemilih di setiap TPS.
“Awalnya, dirancang 800 pemilih bisa nyoblos di setiap TPS dalam Pilkada 2020. Namun, berdasarkan hasil RDP terakhir, Komisi II DPR RI meminta jumlah pemilih dikurani menjadi maksimal 500 orang per TPS,” jelas Dewa Lidartawan dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu (7/6).
Karena jumlah pemilih dibatasi, kata Lidartawan, maka jumlah TPS harus diperbanyak, biar coblosan Pilkada 2020 bisa selesai tepat waktu. Untuk Pilkada Denpasar 2020, misalnya, jumlah TPS yang awalnya dirancang 899 unit, harus ditambah 544 unit lagi hingga menjadi sebanyak 1.443 TPS. Ini karena baik petugas di TPS maupun pemilih harus mengikuti protokol kesehatan cegah Covid-19, seperti jaga jarak fisik.
Dampaknya, kata Lidartawan, keperluan anggaran untuk coblosan Pilkada 2020 yang berkaitan dengan penambahan jumlah TPS ini pasti membengkak pula. Khusus di Pilkada Denpasar 2020, terjadi pembengkakak anggaran sebesar Rp 9.248.000.000 atau Rp 9,25 miliar karena penambahan 544 TPS, di mana per TPS menelan anggaran Rp 17 juta. Karena itu, dilakukan kaji ulang (penyisiran) anggaran Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020 yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Kami diminta KPU RI melakukan penyisiran dulu. Semua angka-angka disiapkan dengan kedepankan efisiensi. Setelah disisir, maka akan diketahui berapa kurangnya. Sekarang kami sudah minta teman-teman KPU Kabupaten/Kota (yang melaksanakan Pilkada 2020, Red) koordinasi dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD)," tegas Lidartawan.
Menurut Lidartawan, pengadaan TPS tambahan paling besar pengaruhnya terhadap kebutuhan anggaran Pilkada 2020 nanti. Saat ini, penambahan anggaran terkait perubahan TPS dengan kondisi pandemi Covid-19, diestimasi mencapai Rp 16 juta per TPS.
“Kalau ada penambahan ribuan TPS, itu angkanya miliaran. Apalagi, sekarang DPR RI minta jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang. Jadi, harus disiapkan banyak TPS tambahan. Kita sedang hitung berapa jumlah TPS yang akan disiapkan. Masih dikalkulasi ini, kami belum bisa sebut angkanya," papar mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Lidartawan menyebutkan, item lain yang kemungkinan akan membuat anggaran Pilkada membengkak adalah adanya kebutuhan peralatan medis di TPS saat pemungutan suara (coblosan) Pilkada 2020. Misalnya, penyediaan hand sanitizer, alat cuci tangan, dan alat pelindung diri (APD) lainnya untuk penyelenggaraan/petugas pemungutan suara. Sedangkan pengadaan rapid test bagi petugas akan diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"APD juga harus disiapkan sesuai protokol kesehatan mencegah pandemi Covid-19. Kalau untuk rapid test bagi penyelenggara, kami minta ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jika rapid test petugas penyelenggara Pilkada 2020 kota juga dimasukkan dalam anggaran Pilkada, waduh banyak kurangnya. Biaya rapid test itu lumayan besar," tandas pegiat Pemilu asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.
Selain biayanya yang tinggi, pengadaan rapid test bagi penyelenggara yang akan bertugas dalam Pilkada 2020 mendatang, tidak akan diambil KPU. "Pengadaan rapid test itu yang paham kan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialiasi KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan jumlah anggaran Pilkada 2020 serentak di 6 kabupaten/kota dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disetujui pemerintah, besarannya berbeda-beda.
Untuk Pilkada Denpasar 2020, anggarannya sudah disetujui Rp 25 miliar. Untuk Pilkada Badung, anggarannya Rp 29,20 miliar. Untuk Pilkada Karangasem, anggarannya mencapai Rp 31,02 miliar. Untuk Pilkada Bangli, anggaran disetujui Rp 21,40 miliar. Untuk Pilkada Jembrana, anggaran disetujui Rp 18,50 miliar. Sebaliknya, anggaran Pilkada Tabanan 2020 disetujui Rp 25 miliar.
"Dengan adanya kaji ulang anggaran Pilkada 2020, maka nantinya akan ada pembahasan lagi TAPD. Sekarang berproses lagi," ujar John Darmawan saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.
John Darmawan menyebutkan, pembahasan anggaran Pilkada 2020 akan dilakukan bersama stakeholder dengan Menteri Keuangan, Senin (8/6) ini. “Kami di daerah diminta mencermati setiap item perubahan, dengan melakukan efisiensi anggaran Pilkada semaksimal mungkin," tegas mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini. *nat
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan ada instruksi dari KPU RI supaya dilaksanakan kaji ulang anggaran Pilkada 2020. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU RI, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Salah satunya adalah perubahan jumlah pemilih di setiap TPS.
“Awalnya, dirancang 800 pemilih bisa nyoblos di setiap TPS dalam Pilkada 2020. Namun, berdasarkan hasil RDP terakhir, Komisi II DPR RI meminta jumlah pemilih dikurani menjadi maksimal 500 orang per TPS,” jelas Dewa Lidartawan dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu (7/6).
Karena jumlah pemilih dibatasi, kata Lidartawan, maka jumlah TPS harus diperbanyak, biar coblosan Pilkada 2020 bisa selesai tepat waktu. Untuk Pilkada Denpasar 2020, misalnya, jumlah TPS yang awalnya dirancang 899 unit, harus ditambah 544 unit lagi hingga menjadi sebanyak 1.443 TPS. Ini karena baik petugas di TPS maupun pemilih harus mengikuti protokol kesehatan cegah Covid-19, seperti jaga jarak fisik.
Dampaknya, kata Lidartawan, keperluan anggaran untuk coblosan Pilkada 2020 yang berkaitan dengan penambahan jumlah TPS ini pasti membengkak pula. Khusus di Pilkada Denpasar 2020, terjadi pembengkakak anggaran sebesar Rp 9.248.000.000 atau Rp 9,25 miliar karena penambahan 544 TPS, di mana per TPS menelan anggaran Rp 17 juta. Karena itu, dilakukan kaji ulang (penyisiran) anggaran Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020 yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Kami diminta KPU RI melakukan penyisiran dulu. Semua angka-angka disiapkan dengan kedepankan efisiensi. Setelah disisir, maka akan diketahui berapa kurangnya. Sekarang kami sudah minta teman-teman KPU Kabupaten/Kota (yang melaksanakan Pilkada 2020, Red) koordinasi dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD)," tegas Lidartawan.
Menurut Lidartawan, pengadaan TPS tambahan paling besar pengaruhnya terhadap kebutuhan anggaran Pilkada 2020 nanti. Saat ini, penambahan anggaran terkait perubahan TPS dengan kondisi pandemi Covid-19, diestimasi mencapai Rp 16 juta per TPS.
“Kalau ada penambahan ribuan TPS, itu angkanya miliaran. Apalagi, sekarang DPR RI minta jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang. Jadi, harus disiapkan banyak TPS tambahan. Kita sedang hitung berapa jumlah TPS yang akan disiapkan. Masih dikalkulasi ini, kami belum bisa sebut angkanya," papar mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Lidartawan menyebutkan, item lain yang kemungkinan akan membuat anggaran Pilkada membengkak adalah adanya kebutuhan peralatan medis di TPS saat pemungutan suara (coblosan) Pilkada 2020. Misalnya, penyediaan hand sanitizer, alat cuci tangan, dan alat pelindung diri (APD) lainnya untuk penyelenggaraan/petugas pemungutan suara. Sedangkan pengadaan rapid test bagi petugas akan diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"APD juga harus disiapkan sesuai protokol kesehatan mencegah pandemi Covid-19. Kalau untuk rapid test bagi penyelenggara, kami minta ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jika rapid test petugas penyelenggara Pilkada 2020 kota juga dimasukkan dalam anggaran Pilkada, waduh banyak kurangnya. Biaya rapid test itu lumayan besar," tandas pegiat Pemilu asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.
Selain biayanya yang tinggi, pengadaan rapid test bagi penyelenggara yang akan bertugas dalam Pilkada 2020 mendatang, tidak akan diambil KPU. "Pengadaan rapid test itu yang paham kan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialiasi KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan jumlah anggaran Pilkada 2020 serentak di 6 kabupaten/kota dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disetujui pemerintah, besarannya berbeda-beda.
Untuk Pilkada Denpasar 2020, anggarannya sudah disetujui Rp 25 miliar. Untuk Pilkada Badung, anggarannya Rp 29,20 miliar. Untuk Pilkada Karangasem, anggarannya mencapai Rp 31,02 miliar. Untuk Pilkada Bangli, anggaran disetujui Rp 21,40 miliar. Untuk Pilkada Jembrana, anggaran disetujui Rp 18,50 miliar. Sebaliknya, anggaran Pilkada Tabanan 2020 disetujui Rp 25 miliar.
"Dengan adanya kaji ulang anggaran Pilkada 2020, maka nantinya akan ada pembahasan lagi TAPD. Sekarang berproses lagi," ujar John Darmawan saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.
John Darmawan menyebutkan, pembahasan anggaran Pilkada 2020 akan dilakukan bersama stakeholder dengan Menteri Keuangan, Senin (8/6) ini. “Kami di daerah diminta mencermati setiap item perubahan, dengan melakukan efisiensi anggaran Pilkada semaksimal mungkin," tegas mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini. *nat
Komentar