Polsek Padangbai Amankan 7 Motor Ilegal
Jajaran Polsek Kawasan Laut Padangbai, Karangasem, mengamankan tujuh sepeda motor ilegal selama operasi sepekan terakhir.
AMLAPURA, NusaBali
Ketujuh sepeda motor itu dijadikan barang bukti, setelah pengendara tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor. Barang bukti itu diamankan di Pos II Pelabuhan Padangbai.
Hasil operasi petugas di dua pos, yakni Pos I memeriksa surat-surat kendaraan yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Lembar (NTB), dan di Pos II memeriksa pengendara yang baru turun di Pelabuhan Padangbai. Pemeriksaan secara reguler dilakukan selama 24 jam.
Kapolsek Kawasan Laut Padangbai Kompol I Gede Wali menjelaskan, ketujuh sepeda motor tersebut adalah, Honda Astrea DK 6363 CB, Honda Beat Z 2668 AK, Honda Astrea DK 2727 KX, Yamaha DK 7879 AZ, Yamaha DR 5893 HA, Honda Beat DK 3092 OR, dan Yamaha Vixion DK 3463 OR. Petugas mengamankan sepeda motor tersebut, setelah terbukti pengendara tak mampu menunjukkan STNK (surat tanda nomor kendaraan). Maka, sebagai penggantinya, sepeda motor tersebut jadi jaminan.
Petugas mengingatkan pemilik kendaraan, sepanjang mampu menunjukkan STNK asli sesuai nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di STNK dan cocok dengan di kendaraan tersebut, maka kendaraan bisa diambil.
“Kendaraan yang diamankan di Pos II, karena kena tilang, pengendara tak mampu menunjukkan STNK,” jelas Kompol Gede Wali, Rabu (14/9). Kebanyakan sepeda motor kena tilang saat diperiksa di Pos II, yakni pemeriksaan bagi pengendara yang baru turun di Pelabuhan Padangbai hendak melanjutkan perjalanan di Bali.
Kondisi penumpang di Pelabuhan Padangbai, baik yang hendak berlayar ke Pelabuhan Lembar maupun yang turun di Pelabuhan Padangbai, kemarin relatif sepi. * k16
Hasil operasi petugas di dua pos, yakni Pos I memeriksa surat-surat kendaraan yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Lembar (NTB), dan di Pos II memeriksa pengendara yang baru turun di Pelabuhan Padangbai. Pemeriksaan secara reguler dilakukan selama 24 jam.
Kapolsek Kawasan Laut Padangbai Kompol I Gede Wali menjelaskan, ketujuh sepeda motor tersebut adalah, Honda Astrea DK 6363 CB, Honda Beat Z 2668 AK, Honda Astrea DK 2727 KX, Yamaha DK 7879 AZ, Yamaha DR 5893 HA, Honda Beat DK 3092 OR, dan Yamaha Vixion DK 3463 OR. Petugas mengamankan sepeda motor tersebut, setelah terbukti pengendara tak mampu menunjukkan STNK (surat tanda nomor kendaraan). Maka, sebagai penggantinya, sepeda motor tersebut jadi jaminan.
Petugas mengingatkan pemilik kendaraan, sepanjang mampu menunjukkan STNK asli sesuai nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di STNK dan cocok dengan di kendaraan tersebut, maka kendaraan bisa diambil.
“Kendaraan yang diamankan di Pos II, karena kena tilang, pengendara tak mampu menunjukkan STNK,” jelas Kompol Gede Wali, Rabu (14/9). Kebanyakan sepeda motor kena tilang saat diperiksa di Pos II, yakni pemeriksaan bagi pengendara yang baru turun di Pelabuhan Padangbai hendak melanjutkan perjalanan di Bali.
Kondisi penumpang di Pelabuhan Padangbai, baik yang hendak berlayar ke Pelabuhan Lembar maupun yang turun di Pelabuhan Padangbai, kemarin relatif sepi. * k16
1
Komentar