nusabali

Ditegur saat Pesta Miras, Berujung Penikaman  

  • www.nusabali.com-ditegur-saat-pesta-miras-berujung-penikaman

DENPASAR, NusaBali
Seorang pria bernama Nofrigho Yanes Dengah alias Virgo, 21, menikam Teo Turangga, 36, menggunakan sangkur, pada Jumat (5/6).

Penikaman itu terjadi karena tersinggung ditegur korban saat tersangka pesta minuman keras (miras) di mess karyawan toko elektronik, Jalan Nusa Kambangan, Kecamatan Denpasar Barat.


Selesai menikam korban, pelaku yang tinggal di Jalan Nusakambangan, Banjar Jematang, Kecamatan Denpasar Barat sempat kabur. Namun polisi yang memburunya berhasil mengendus keberadaannya. Dia diringkus Tim Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda Bali di sekitar Simpang 6 Teuku Umar, Denpasar Barat, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 03.30 Wita.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Imam Ismail dikonfirmasi, Minggu (7/6) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka asal Air Madidi, Sulawesi Utara itu berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/252/VI/2020/BALI/SPKT tanggal 6 Juni  2020. Dalam laporannya, korban yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Gang Camar II Nomor II, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan mengaku dianiaya oleh tersangka dengan cara ditikam pakai sangkur pada punggung bagian atas.

“Berdasarkan keterangan korban sesuai dengan laporannya bahwa pada hari Jumat itu sekitar pukul 18.00 Wita korban ditikam oleh tersangka tanpa sebab yang jelas. Selesai menikam korban hingga tersungkur, tersangka langsung kabur meninggalkan korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ,” ungkap AKBP Imam.

Menerima laporan tersebut, Resmob Polda Bali mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Di TKP, polisi mengetahui tersangka kabur kearah selatan menuju Jalan Teuku Umar. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, polisi pun melakukan pengejaran.

Akhirnya pada Sabtu (6/6), tersangka berhasil diamankan di sekitar bundaran Simpang 6 Denpasar Barat. Pada saat disergap polisi, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Kepada polisi tersangka mengaku tersinggung karena ditergur korban saat dia bersama temannya pesta miras di mess karyawan salah satu toko Elektronik Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat.

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa sebilah sangkur, sepeda motor tersangka, 3 botol arak yang sudah kosong, dan baju korban berisi darah dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar