Jadi Tempat 'Esek-esek', Gubuk Kumuh Dibongkar
Belasan gubuk kumuh yang disinyalir menjadi tempat prostitusi di Jalan Himalaya Utara III, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, dibongkar Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (14/9).
DENPASAR,NusaBali
Pembongkaran ini juga melibatkan pihak Kepolisian, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta aparat desa setempat.
Kasat Pol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana ditemui di lokasi mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindaklanjut laporan dari masyarakat yang diadukan kepada Satpol PP Kota Denpasar, dikarenakan banyaknya gubuk-gubuk kumuh yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung yang meresahkan warga. “Ini juga merupakan peringatan awal untuk gubuk-gubuk kumuh atau bedeng yang lain yang tidak memiliki izin,” ancamnya
Dikatakan, secara fisik berdirinya gubuk ini sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, apalagi disinyalir menjadi tempat prostitusi alias esek-esek. “Perda ini dengan tegas mengatur bahwa baik penguna, penyedia, dan orang yang dengan sengaja menawarkan jasa prostitusi diancam kurungan pidana dan atau denda maksimal Rp 50 juta,” kata Wiradana.
Dia juga berharap kepada kades/lurah di masing-masing kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadaan gubuk-gubuk kumuh yang tidak memiliki IMB, sehingga kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemukiman kumuh dan jorok. "Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Alit Wiradana. * nvi
Kasat Pol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana ditemui di lokasi mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindaklanjut laporan dari masyarakat yang diadukan kepada Satpol PP Kota Denpasar, dikarenakan banyaknya gubuk-gubuk kumuh yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung yang meresahkan warga. “Ini juga merupakan peringatan awal untuk gubuk-gubuk kumuh atau bedeng yang lain yang tidak memiliki izin,” ancamnya
Dikatakan, secara fisik berdirinya gubuk ini sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, apalagi disinyalir menjadi tempat prostitusi alias esek-esek. “Perda ini dengan tegas mengatur bahwa baik penguna, penyedia, dan orang yang dengan sengaja menawarkan jasa prostitusi diancam kurungan pidana dan atau denda maksimal Rp 50 juta,” kata Wiradana.
Dia juga berharap kepada kades/lurah di masing-masing kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadaan gubuk-gubuk kumuh yang tidak memiliki IMB, sehingga kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemukiman kumuh dan jorok. "Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Alit Wiradana. * nvi
Komentar