5 Warga Ditolak Masuk Nusa Penida
SEMARAPURA, NusaBali
Pasca dibukanya operasional pelabuhan tradisional penyeberangan ke Kecamatan Nusa Penida - Klungkung daratan, per 1 Juni 2020, tidak sembarang orang bisa menyeberang, karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Jika tidak memenuhi persyaratan, akan ditolak untuk menyeberang. "Sudah ada lima orang yang ditolak masuk ke Nusa Penida, karena tidak melengkapi persyaratan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung I Nyoman Sucitra, Rabu (10/6). Adapun persyaratan tersebut yakni penumpang ber-KTP Klungkung, jika warga luar wajib melampirkan surat tugas maupun surat hasil rapid test non reaktif, atau swab yang menunjukkan negatif Covid-19. Langkah ini untuk mencegah penyebaran Corona.
Jelas dia, dari lima orang tersebut, dua di antaranya wisatawan mancanegara yang hendak berlibur/berwisata ke Nusa Penida. Mereka ditolak karena obyek wisata di Nusa Penida belum dibuka. Tiga orang lainnya merupakan warga Bali dari luar Klungkung. Saat diminta surat hasil rapid test, mereka tidak bisa menunjukkan. "Tiga orang itu mengaku akan sembahyang," ujar Sucitra.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah beberapa kali mengecek Pelabuhan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, di antaranya, Selasa (9/6). Dia mengimbau, para penumpang diharapkan melengkapi segala administrasi dan persyaratan yang diperlukan seperti menyertakan KTP dan surat tugas. Bupati Suwirta meminta petugas pelabuhan untuk memperketat protokol kesehatan bagi pengguna jasa penyeberangan. “Saya apresiasi masyarakat dan pemilik jasa speed boat yang sudah bersedia mengikuti imbauan pemerintah,” ujar Bupati Suwirta. *wan
Komentar