nusabali

KPK Bidik Dugaan Korupsi Dana Covid-19

  • www.nusabali.com-kpk-bidik-dugaan-korupsi-dana-covid-19

GIANYAR, NusaBali
Beragam bantuan banyak cair selama pandemic Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membidik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pencairan bansos Covid-19. Bagi masyarakat yang mengendus adanya dugaan tipikor itu, kini masyarakat bisa melaporkan ke KPK lewat aplikasi ‘Jaga Bansos’.

Aplikasi ini dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Aplikasi Zoom yang juga disiarkan RRI Denpasar, di ruangan kerja Sekda Kabupaten Gianyar, Rabu (10/6). Launching Jaga Bansos dirangkai dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, mengingat banyaknya bantuan yang dicairkan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 belakangan ini.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Wilayah IV Sugeng Basuki yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menekankan bahwa KPK sudah memberi arahan terkait penyaluran bantuan masyarakat. “KPK sudah memberi arahan, mohon jangan melakukan penyimpangan dana, jangan sampai bantuan tidak sampai ke masyarakat atau nominalnya berkurang,”ujar Basuki.

Dilanjutkannya, KPK dan BPKP Wilayah Bali akan terus mendampingi dan berkoordinasi dengan pemprov maupun kabupaten/kota beserta inspektorat agar tidak terjadi penyimpangan. Basuki juga menekankan agar pemprov ataupun pemda bekerja secara hati hati namun cepat.

Harapannya setelah pandemi selesai, semua urusan selesai. “Kami akan selalu mengingatkan Pemprov terkait pencatatan dan penyaluran agar nanti setelah selesai ya benar-benar selesai, tidak ada masalah hukum lagi. Mengenai penganggaran kami dengan BPKP akan mendampingi. Karena kami tidak ingin di Bali terjadi permasalahan korupsi,” tandas Basuki.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan memiliki semangat untuk membantu masyarakat yang terdampak, namun dalam penyaluran pemprov tetap berpedoman pada aturan yang harus diikuti. Untuk menjaga akuntabilitas, Sekda Dewa Indra mengatakan bahwa setiap bantuan disalurkan melalui rekening, tidak ada tunai ataupun perantara, sehingga saat dilakukan monitoring ataupun audit dapat dipertanggungjawabkan.

Ditambahkannya, akan ada lagi bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat. Namun Pemprov masih mengecek agar tidak ada menerima bantuan dobel. “Bagi yang belum mendapat bantuan, ini bukan yang terakhir. Kami masih berproses karena kita harus memastikan tidak ada yang dobel. Saya meyakini bahwa kabupaten lain juga melakukan hal yang sama,” paparnya.

Mengenai pengaduan terkait bantuan masyarakat, KPK memfasilitasi dengan launching aplikasi “Jaga Bansos”. Aplikasi tersebut merupakan modifikasi dari aplikasi “Jaga” yang dimiliki KPK sebelumnya.  Seusai dilaunching oleh KPK, Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar I Ketut Lanang Sadia menjelaskan mekanisme penggunaan aplikasi Jaga Bansos yaitu masyarakat membuat pengaduan di aplikasi tersebut dengan nama, alamat yang jelas serta tujuan pengaduan, yang nantinya akan diteruskan ke kabupaten kota masing-masing sesuai alamat si pelapor.

“Mekanismenya  masyarakat melapor melalui aplikasi dengan keterangan dan nama yang jelas, setelah itu KPK melakukan verifikasi, disana akan diminta untuk kelengkapan data seperti nama alamat termasuk KPK melakukan pengecekan apakah si pelapor sudah masuk penerima bansos atau gimana setelah direspon oleh yang melapor maka KPK akan meneruskan ke inspektorat kabupaten/kota si pelapor bahwa ada yg melapor dan inspektorat harus menindaklanjuti dan memberi respon atau memberi jawaban beserta bukti paling lambat 7 hari” terang Ketut Pasek. Bergabung juga dalam sosialisasi via zoom tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Ari Dwikora Tono, sekda ataupun inspektorat se-Bali. *nvi

Komentar