RUU Perbankan Cari Titik Temu
Anggota Komisi XI DPR RI John G. Plate menyatakan, revisi undang-undang (RUU) Perbankan sudah ada naskah akademik berikut drafnya, termasuk tentang keterbukaan informasi perbankan (Otomatic action of information) antar negara.
JAKARTA, NusaBali
Untuk itu, panitia kerja (Panja) RUU Perbankan akan segera menyelesaikannya. “Memang ada bank yang mendukung dan ada yang menolak. Sehingga harus mencari titik temu, didiskusikan dengan serius, jangan sampai merugikan kepentingan nasional, dan jangan sampai mempersulit perbankan Indonesia sendiri,” ujar John di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (14/9).
Sebab, kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI ini, UU Perbankan dan UU terkait tersebut menargetkan pajak tercapai, pertumbuhan ekonomi membaik, dengan implementasi yang mudah dan didukung oleh kredit perumahan rakyat, dan 140 industri penunjang lainnya. “Yaitu, sistem perbankan yang profesional,” imbuhnya.
Diakui John, jika dalam UU terkait perbankan ini seperti PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) sudah tidak ada lagi bailout seperti skandal Bank Century yang meminjam uang negara (BI), lalu pemiliknya pergi bawa uangnya ke luar negeri. “Tapi sebaliknya, kini pemilik banknya-lah yang harus bertanggungjawab. Tak boleh lagi ada bail out,” pungkasnya.
John pun menyatakan, pembahasan dan pembuatan draft revisi UU Perbankan ini memang tidak mudah, karena harus memperhatikan dengan sangat hati-hati menyangkut kepentingan nasional. Apalagi kalau asing membuka bank di Indonesia, maka Indonesia juga bisa buka bank di luar negeri
Oleh karena itu, menyusun UU Perbankan ini membutuhkan waktu yang lama, melihat masih harus menyesuaikan dengan UU Tax Amensty, UU KUP (Ketentuan Umum Perbankan), JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan), OJK, PPKSK, dan lain-lain. Sementara anggota Komisi XI lainnya Sarmudji mengatakan, jika revisi UU Perbankan tersebut harus sesuai dengan perkembangan zaman.
Seperti canggihnya kejahatan perbankan nasional dan internasional yang harus direspon dengan benar dalam UU ini. “Kalau keterbukaan kerahasiaan bank sebenarnya sudah ada dalam UU 1998 tentang perbankan, tapi hanya untuk penyidik,” kata pria dari fraksi Golkar ini. K22
Untuk itu, panitia kerja (Panja) RUU Perbankan akan segera menyelesaikannya. “Memang ada bank yang mendukung dan ada yang menolak. Sehingga harus mencari titik temu, didiskusikan dengan serius, jangan sampai merugikan kepentingan nasional, dan jangan sampai mempersulit perbankan Indonesia sendiri,” ujar John di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (14/9).
Sebab, kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI ini, UU Perbankan dan UU terkait tersebut menargetkan pajak tercapai, pertumbuhan ekonomi membaik, dengan implementasi yang mudah dan didukung oleh kredit perumahan rakyat, dan 140 industri penunjang lainnya. “Yaitu, sistem perbankan yang profesional,” imbuhnya.
Diakui John, jika dalam UU terkait perbankan ini seperti PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) sudah tidak ada lagi bailout seperti skandal Bank Century yang meminjam uang negara (BI), lalu pemiliknya pergi bawa uangnya ke luar negeri. “Tapi sebaliknya, kini pemilik banknya-lah yang harus bertanggungjawab. Tak boleh lagi ada bail out,” pungkasnya.
John pun menyatakan, pembahasan dan pembuatan draft revisi UU Perbankan ini memang tidak mudah, karena harus memperhatikan dengan sangat hati-hati menyangkut kepentingan nasional. Apalagi kalau asing membuka bank di Indonesia, maka Indonesia juga bisa buka bank di luar negeri
Oleh karena itu, menyusun UU Perbankan ini membutuhkan waktu yang lama, melihat masih harus menyesuaikan dengan UU Tax Amensty, UU KUP (Ketentuan Umum Perbankan), JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan), OJK, PPKSK, dan lain-lain. Sementara anggota Komisi XI lainnya Sarmudji mengatakan, jika revisi UU Perbankan tersebut harus sesuai dengan perkembangan zaman.
Seperti canggihnya kejahatan perbankan nasional dan internasional yang harus direspon dengan benar dalam UU ini. “Kalau keterbukaan kerahasiaan bank sebenarnya sudah ada dalam UU 1998 tentang perbankan, tapi hanya untuk penyidik,” kata pria dari fraksi Golkar ini. K22
Komentar