Peta Politik 9 Fraksi Soal Isu Kenaikan Ambang DPR
JAKARTA, NusaBali
Revisi Undang-Undang Pemilu tengah digodok Komisi II DPR dengan salah satu highlight atau sorotannya adalah batas syarat partai politik bisa melenggang ke Senayan. Dalam revisi UU Pemilu kali ini, angka ambang batas DPR diusulkan naik menjadi 7 persen.
Sikap fraksi-fraksi pun beragam. Dalam catatan, Jumat (12/6), kesembilan partai politik yang punya perwakilan di DPR telah menyatakan sikap terkait ambang batas parlemen. Sembilan parpol tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Dari 9 parpol tersebut, mayoritas setuju jika ambang batas DPR naik menjadi 7 persen. Di Pemilu 2019, ambang batas DPR ditetapkan 4 persen. Ada tiga partai politik yang menyatakan setuju ambang batas DPR naik menjadi 7 persen. Parpol tersebut adalah Golkar, NasDem, dan PKB. Ketua DPP NasDem, Willy Aditya menilai kenaikan ambang batas parlemen bisa membangun demokrasi internal partai. Dengan naiknya ambang batas parlemen, menurut Willy, partai tidak akan lagi menjadi alat kekuasaan, tapi tetap menjadi instrumen publik.
Sekretaris Fraksi FPKB DPR Fathan Subchi mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen demi menyederhanakan proses politik di DPR. Senada dengan Fathan, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut ambang batas DPR 7 persen diusulkan demi penyederhanaan parpol.
"Partai Golkar mengusulkan ambang batas parlemen menjadi 7%. Kebijakan PT 7% ini sebagai upaya kita untuk lebih menyederhanakan partai politik sehingga sistem presidensial kita dapat lebih efektif," kata Ace Hasan dilansir detik.com. Sementara dua partai politik, yakni PDIP dan PKS juga mengusulkan kenaikan ambang batas DPR, tapi tidak 7 persen. Fraksi PKS ingin ambang batas parlemen jadi 5 persen.
"PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian. Akan tetapi, hal itu harus dilakukan secara bertahap atau gradual dan tidak drastis atau terlampau tinggi," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto menegaskan sikap mereka adalah ingin ambang batas DPR menjadi 5 persen. Namun, tak tertutup kemungkinan angka ini berubah seiring pembahasan.
"Bahwa nanti di dalam dinamika, di dalam berdialektika fraksi-fraksi lain, ya itu bisa saja di atas 5%, bisa juga di bawah 5%, tergantung di dalam perdebatan RUU revisi nanti, kan begitu bos," ujar Pacul, sapaan Bambang. Lalu Partai Demokrat menyatakan angka ambang batas DPR 4 persen sudah cukup ideal. Wasekjen Demokrat, Jansen Sitindaon, juga menyarankan DPR tak terburu-buru membahas revisi UU Pemilu. Sementara itu, PPP dan PAN menolak jika angka ambang batas DPR dinaikkan.
PPP dan PAN kompak menyatakan angka 4 persen di Pemilu 2019 pun telah menyebabkan banyaknya suara pemilih yang hangus karena partai yang dipilih tak lolos ke DPR. Terakhir Partai Gerindra. Juru bicara Gerindra Habiburokhman menyebut partainya belum memberikan sikap resmi terkait ambang batas DPR. Namun, Habiburokhman tak mempermasalahkan jika angkanya naik sembari mengingatkan demokrasi jangan sampai 'membunuh' partai kecil. "Tapi Demokrasi bukan untuk gagah-gagahan. Yang besar jangan bunuh yang kecil. Demi demokrasi kami rasa PT (parliamentary threshold) nggak perlu dinaikkan lagi. Karena akan banyak aspirasi rakyat yang hangus," kata Habiburokhman. *
Komentar