Seluruh Desa/Kelurahan Resmi Ajukan PKM
DENPASAR, NusaBali
Seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar akhirnya resmi mengajukan penerapan pelaksanaan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Dari 43 desa/kelurahan, sebanyak 5 desa masih dalam kajian Pemkot Denpasar. Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, Minggu (14/6) mengungkapkan, pengajuan pelaksanaan PKM di Kota Denpasar hingga saat ini sudah mencakup ke seluruh desa/kelurahan. Mereka mengajukan karena sudah paham dengan isi dari Perwali PKM tersebut bahwa PKM berbeda dengan PSBB.
Dari 43 desa/kelurahan, sebanyak 20 sudah melaksanakan, sementara 18 desa/kelurahan lainnya akan mulai melaksanakan Senin (15/6) ini. Sementara 5 desa/kelurahan lainnya masih dalam proses kajian. "Sudah semua mengajukan, sekarang tinggal 5 desa/kelurahan saja yang masih dalam kajian yakni Kelurahan Padangsambian, Desa Sidakarya, Kelurahan Pemogan, Desa Sanur Kaja, dan Desa Padangsambian Kaja," jelasnya.
Made Toya yang juga Asisten I Setda Kota Denpasar mengatakan, sebelumnya memang ada beberapa yang mengatakan tidak mengajukan PKM. Namun, mereka setelah diberi pemahaman isi Perwali PKM bahwa berbeda dengan PSBB baru paham dan memilih mengajukan.
"Ada beberapa desa yang awal-awal memilih tidak mengajukan. Itu karena mereka belum paham isi Perwali. Dikira seperti PSBB, mereka kan khawatir dengan warganya dikira ditutup, khawatir dengan perekonomian warga. Tetapi setelah dijelaskan, mereka paham bahwa PKM beda dengan PSBB," jelasnya.
Perwali PKM, kata dia, hanya sebatas payung hukum dan memperkuat apa yang sudah dilakukan desa, kelurahan dan desa adat sebelumnya. Sehingga mereka paham bagaimana aturan dalam penindakan bagi yang melanggar. Sebab tujuannya untuk membina masyarakat agar mentaati protokol kesehatan untuk atisipasi penyebaran Covid-19. *mis
Komentar