Tak Pilah Sampah, 3 Toko Ditipiring
SEMARAPURA, NusaBali
Hari ketiga penerapan sanksi bagi pelanggar Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta terus memantau kepatuhan masyarakat di Kota Semarapura, Minggu (14/6) pagi.
Pemantauan bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung dan Satuan Polisi Pamong Praja, Bupati Suwirta menyusuri sepanjang pertokoan di Jalan Diponegoro, dan sekitarnya. Bupati menemukan tiga pemilik toko membuang sampah tak terpilah. Pemilik toko ini langsung diberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). "Ke depan semua toko juga wajib memiliki tempat sampah sendiri-sendiri," ujarnya.
Bupati Suwirta mengaku masih ada beberapa masyarakat yang tidak taat dalam membuang sampah sesuai ketentuan. Antara lain, membuang sampah organik dengan menggunakan kantong plastik (tas kresek). "Apabila membuang sampah menggunakan tas sekali pakai itu mudah dirusak oleh hewan liar yang dapat menyebabkan sampah berserakan di jalan," ujarnya.
Sejumlah toko dan warga tampak sudah memilah dan membuang sampah sesuai ketentuan. Bupati Suwirta menghimbau masyarakat Klungkung dengan menggunakan pengeras suara mengenai sanksi tegas yang akan didapatkan masyarakat jika ada yang membuang jenis sampah tidak sesuai dengan jadwal. Peraturan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, berupa ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Untuk jam pembuangan sampah pada pagi hari yakni pukul 06.00 Wita sampai 07.00 Wita, dengan ketentuan untuk aampah organik dibuang pada Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan sampah non organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.*wan
Bupati Suwirta mengaku masih ada beberapa masyarakat yang tidak taat dalam membuang sampah sesuai ketentuan. Antara lain, membuang sampah organik dengan menggunakan kantong plastik (tas kresek). "Apabila membuang sampah menggunakan tas sekali pakai itu mudah dirusak oleh hewan liar yang dapat menyebabkan sampah berserakan di jalan," ujarnya.
Sejumlah toko dan warga tampak sudah memilah dan membuang sampah sesuai ketentuan. Bupati Suwirta menghimbau masyarakat Klungkung dengan menggunakan pengeras suara mengenai sanksi tegas yang akan didapatkan masyarakat jika ada yang membuang jenis sampah tidak sesuai dengan jadwal. Peraturan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, berupa ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Untuk jam pembuangan sampah pada pagi hari yakni pukul 06.00 Wita sampai 07.00 Wita, dengan ketentuan untuk aampah organik dibuang pada Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan sampah non organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.*wan
1
Komentar