nusabali

Enam Kali Beruntun, Pemkab Jembrana Raih Penghargaan WTP

  • www.nusabali.com-enam-kali-beruntun-pemkab-jembrana-raih-penghargaan-wtp

NEGARA, NusaBali
Prestasi membanggakan ditorehkan Pemkab Jembrana yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jembrana Tahun Anggaran (TA) 2019.

Piagam WTP diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto, kepada Bupati I Putu Artha beserta Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Denpasar, Senin (15/6).

Piagam WTP yang kembali diterima Pemkab Jembrana kali ini adalah WTP yang keenam kali diraih secara beruntun pada masa kepemimpinan Bupati Artha bersama Wabup I Made Kembang Hartawan. “Ini WTP yang keenam untuk Jembrana. Pencapaian ini berkat ketaatan kita bersama terhadap administrasi, baik dari eksekutif maupun legislatif, sehingga bisa meraih predikat WTP ini 6 kali secara berturut-turut,” kata Bupati Artha, seusai menerima piagam WTP.

Bupati Artha mengatakan, BPK RI Perwakilan Bali melakukan audit LKPD Jembrana TA 2019 pada 27 Januari hingga 25 Februari 2020. Sedangkan pemeriksaan substantif dilaksanakan pada 13 April 2020 sampai 18 Mei 2020.

Meski kembali meraih WTP, Bupati Artha menyatakan masih ada kelemahan dalam penyusunan LKP. Di mana masih ada temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti dan diperbaiki. “Menindaklanjuti temuan-temuan itu, kami telah menyusun rencana aksi (action plan). Tentunya untuk mengimplementasikan rencana itu, kami tetap meminta bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Ni Made Sri Sutharmi juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran sehingga Jembrana kembali meraih WTP. Bahkan WTP yang terbaru ini, adalah WTP yang keenam kali berturut-turut. Dia juga  mengucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.

“Kami berkomitmen senantiasa melakukan pengawasan kepada pemda terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Khususnya berkenaan dengan rencana aksi yang dibuat nantinya, sehingga tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” kata Sri Sutharmi, politisi asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

Di sisi lain, Sri Haryoso Suliyanto mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan LKPD Jembrana TA 2019, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan itu telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, serta diungkapkan secara memadai. Selain itu, tidak ditemukan ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung terhadap material.

“Laporan juga telah memenuhi unsur-unsur SPI yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2019,” katanya.

Selanjutnya, sesuai amanat UU, Pemkab Jembrana wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Untuk diketahui, Pemkab Jembrana juga memperoleh opini WTP atas audit LKPD oleh BPK pada 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019. Awalnya pada tahun 2010, Jembrana bahkan sempat diganjar predikat Disclaimer (terendah) oleh BPK. Lewat perbaikan menyeluruh, akhirnya predikat itu bisa ditingkatkan menjadi Wajar dengan Pengecualian (WDP) . Sempat bertahan dengan predikat WDP, perbaikan-perbaikan terus dilakukan hingga sekarang meraih opini WTP selama enam kali berturut-turut. *

Komentar