Pemuda Putus Sekolah Jadi Pengedar Shabu
PGK mengaku sudah 3 bulan menjadi pengedar dan dikendalikan langsung oleh seorang narapidana di Lapas Kerobokan.
Polisi Sita 30,52 Gram Shabu
DENPASAR, NusaBali
Pemuda putus sekolah berinisial PGK, 16, ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali karena mengedarkan narkoba jenis shabu. Dari tangan PGK, polisi mengamankan 12 paket shabu seberat 30,52 gram. Pemuda drop out (DO) atau putus sekolah ini ditangkap di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya Renon, Denpasar, Sabtu (10/9) pukul 14.30 Wita.
Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky mengatakan, saat ditangkap PGK sedang bersama temannya, I Wayan Agus Juliarta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket shabu di dalam saku celana kiri. “Sedangkan temannya (Agus Juliarta, red) tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan narkoba,” terang Kombes Franky, Kamis (15/9).
Saat dilakukan interogasi, remaja asal Desa Gelgel, Klungkung ini mengaku masih memiliki shabu-shabu yang disimpan di dalam lemari kamar Agus Juliarta. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah tas pinggang warna loreng yang di dalamnya berisi 8 paket shabu-shabu, satu buah timbangan elektrik, dan satu plastik klip bening. “Semua narkotika tersebut dan barang bukti lainnya diakui sendiri sebagai miliknya,” ujar Kombes Franky.
Menariknya, kepada petugas tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis haram dan dikendalikan langsung oleh seorang narapidana di Lapas Kerobokan bernama Mang Heng. “Pengakuan PGK sudah tiga bulan mengedarkan shabu dan kenal dengan Mang Heng melalui seseorang. Setiap pengambilan dan mengedarkan satu paket shabu diberi upah Rp 50 ribu oleh Mang Heng,” terang Kombes Franky. “Dalam sehari rata-rata mengedarkan empat paket. Anak ini juga diberikan timbangan elektrik oleh Mang Heng,” sambung mantan Dir Res Narkoba Polda Papua ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, PGK tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia mendapat pendampingan hukum dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). * rez
Komentar