Target Penyaluran Pembiayaan Pegadaian di Denpasar Tercapai
Gandeng PWI Bali, Rajut Sinergitas dengan Insan Pers
DENPASAR, NusaBali
PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar dari 21 Maret 2020 telah berhasil melampaui target Out Standing Loan (OSL) atau penyaluran pembiayaan yang sebenarnya ditargetkan tercapai sepanjang 2020.
"Untuk 2020, dari target sebesar Rp5,419 triliun, bisa kami selesaikan target setahun itu dalam waktu tiga bulan," kata Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Nuril Islamiah, di Denpasar, Selasa (16/6). Bahkan, realisasi OSL dari awal Januari hingga 21 Maret 2020 yang mencapai sebesar Rp5,425 triliun, sudah di atas target setahun yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5,419 triliun, atau sudah melebihi target hingga Rp6 miliar.
Dengan keberhasilan PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar dalam pencapaian OSL kurang dari tiga bulan, juga menempatkan PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar pada peringkat ketiga terbaik diantara 12 Kantor Wilayah Pegadaian se-Indonesia. "Saya berterima kasih kepada teman-teman media karena keberhasilan ini tentu bukan kerja orang Pegadaian saja. Dari bahasa teman-teman media yang luar biasa menginformasikan tentang produk-produk Pegadaian, telah sampai dengan baik kepada masyarakat," ucap Nuril saat meyampaikan sambutan pada acara media gathering bersama para awak media dan jajaran pengurus PWI Provinsi Bali itu.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Bali IGMB Dwikora Putra mengapresiasi langkah PT Pegadaian dalam merajut sinergitas dan kebersamaan dengan insan pers, karena biasanya menurut Dwikora sebagian BUMN, lembaga ataupun instansi agak ‘alergi’ dengan wartawan. “Namun semua itu biasanya berpulang kepada pimpinan dan kebetulan PT Pegadaian yang merupakan BUMN menyadari betul arti penting bersahabat dengan insan pers, apalagi pimpinanan PT Pegadaian Wilayah Denpasar mantan orang pers kampus,” kata Dwikora.
Dwikora pun memanfaatkan momen itu untuk melakukan sosialisasi dalam membangun kehidupan pers yang sehat. "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa yang dinamakan media pers yaitu yang berbadan hukum sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni memiliki badan hukum PT, Yayasan atau Koperasi. Itu salah satu standar dasar organisasi perusahaan pers," ujarnya.
Dwikora menjelaskan, seiring terjadinya perubahan dan perkembangan maka harus dibedakan antara media pers dan media sosial yang saat ini sering dipahami rancu. "Jadi jangan salah jika nanti ketemu media sosial lalu itu dianggap sebagai media pers. Media sosial membuat hoaks dianggap media pers, jangan sampai seperti itu. Kita juga minta Pegadaian berhati-hati dalam menjalin kerja sama nantinya," tandasnya.
Disebutkan, jika ada media pers sampai membuat hoaks ini bisa dibilang dosa besar wartawan maupun media tersebut. Justru sebaliknya, pers itu sesuai imbauan Dewan Pers, peran pers harus menjadi ‘cleaning house’ atau menjernihkan hoaks yang beredar atau informasi yang menyesatkan. "Kami berharap ke depannya keberadaan pers mampu menjembatani kepentingan perusahaan dan masyarakat dan ditingkatkan lagi," tutur Dwikora. Peningkatan sinergitas ini, kata dia, bisa dilakukan dengan peningkatan sumber daya manusia insan pers melalui pendidikan jurnalistik atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW). "Siapa tahu sinergitas insan pers bersama Pegadaian bisa ditingkatkan melalui pendidikan jurnalistik maupun UKW karena ini penting demi terciptanya wartawan yang profesional dan bertanggung jawab," pungkas Dwikora. *k17
1
Komentar