'Hapus Aset Usang yang Kuras Anggaran'
Inspektorat Minta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali terus berupaya menyempurnakan sistem administrasi pelaporan keuangan, setelah sukses 7 kali secara beruntun meraih opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas audit Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD).
Inspektorat Provinsi Bali pun minta tidak lanjuti sejumlah rekomendasi dari BPK RI. Aset-aset usang yang habiskan anggaran untuk perawatan juga minta dihapus saja. Untuk mempercepat tindak lanjut temuan/rekomendasi BPK RI atas audit LKPD Tahun Anggaran 2019, Inspektorat Provinsi Bali secara khusus menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan sejumlah pimpinan OPD yang memperoleh ‘catatan’ dalam pemeriksaan, Rabu (17/6). Rakor yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Utama Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar Rabu (17/6) yang dipimpin langsung oleh Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada.
Rakor tersebut membahas dua hal subtsantif. Pertama, rencana aksi tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas audit LKPD Tahun Anggaran 2019. Kedua, membahas upaya mewujudkan tertib administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Bali.
Mengawali arahannya, Wayan Sugiada menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh OPD Pemprov Bali dalam melakukan pendampingan saat BPK RI melaksanakan pemeriksaan di tengah masa work from home. Meski dilaksanakan dalam situasi yang tidak biasa karena pandemi Covid-19, dalam pemeriksaan yang digelar 3 April 2020 hingga 18 Mei 2020 itu jajaran Pemprov Bali dinilai sangat proaktif memenuhi permintaan data dari BPK RI. Dan, BPK RI pun memberi opini WTP atas audit LKPD Pemprov Bali Tahun Anggaran 2019. “Ini adalah hasil pemeriksaan tercepat yang dikeluarkan oleh BPK RI,” ungkap Sugiada.
Kendati memperoleh opini WTP ketujuh secara beruntun, namun bukan berarti LKPD Pemprov Bali bersih dari catatan, baik itu berupa temuan maupun rekomendasi BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti. Sugiada menyebut, temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK RI semuanya terkait dengan administrasi.
“Memang temuan adminisrasi, tapi kita juga harus menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam tindak lanjut,” ujar pemeran ‘Raja Arab’ dalam Tim Kesenian Pemprov Bali di era Gubernur Made Mangku Pastika ini.
Menurut Sugiada, kecepatan dalam menindaklanjuti catatan BPK RI akan menjadi nilai plus bagi Pemprov Bali. Terlebih, Pemprov Bali selalu mencatat nilai terbaik dalam tindak lanjut temuan atau catatan BPK RI. “Kita selalu terbaik dalam tindak lanjut, ini yang harus kita pertahankan,” papar Sugiada.
Terkait dengan tindak lanjut hasil temuan/rekomendasi BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2019, Sugiada memberi penekanan pada dua hal: Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tertib penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Khusus terkait BMD, BPK RI memberi catatan pada pemanfaatan rumah negara yang belum sesuai golongan.
Selain rumah negara, Sugiada juga menekankan pentingnya pengelolaan BMD seperti kendaraan dan aset lainnya. “Pengelolaan BMD yang meliputi penatausahaan dan penghapusan, harus dilakukan dengan tertib, rapi, dan terus menerus. Jangan sampai ada barang yang semestinya sudah dihapus, namun masih memperoleh anggaran perawatan. Ini nanti akan menimbulkan pemborosan anggaran,” tegas birokrat asal Desa Gubug, Kecamatan Tabanan yang sempat ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Tabanan periode Agustus 2015 hingga Februari 2016 ini. Sugiada juga meminta OPD Pemprov Bali yang memperoleh catatan BPK RI, supaya segera menindaklanjuti catatannya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Harapan senada juga diutarakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bali, I Wayan Suarjana. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali ini berharap jajaran Inspektorat mengawal proses tindak lanjut temuan/rekomendasi BPK RI atas audit LKPD Tahun Anggaran 2019, agar apa yang menjadi rencana aksi dapat segera dilaksanakan. Ke depan, Pemprov Bali diharapkan mampu menyajikan laporan yang makin sempurna, agar catatan yang diperoleh dari BPK RI bisa berkurang.
“Kita harus terus mengusahakan agar catatan semakin tipis. Saya apresiasi OPD yang telah menindaklanjuti catatan atau rekomendasi BPK RI. Saya harap yang lain dapat secepatnya menindaklanjuti catatan yang diperoleh,” tegas birokrat asal Banjar Kutabali, Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Dewa Putu Sunartha, berharap agar temuan/rekomendasi serupa tidak muncul setiap tahun atau menurut istilahnya berulang tahun. “Malu kita kalau catatan yang sama muncul berkali-kali setiap tahun,” pinta Dewa Sunarta.
Pemprov Bali kembali mencatat prestasi gemilang di mana untuk ketujuh kalinya secara beruntun mendapatkan opini tertinggi WTP dari BPK RI atas audit LKPD Tahun Anggaran 2019. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit LKPD Tahun Anggaran 2019 berisi opini WTP itu diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Prof Dr Harry Azhar Aziz, secara virtual kepada Gubernur Wayan Koster dalam sidang pari-purna DPRD Bali di Gedung Dewan, 29 Mei 2020 lalu.
Bagi Pemprov Bali, ini untuk ketujuh kalinya secara beruntun memperoleh opini tertinggi WTP dari BPK. Sebelumnya, WTP dari BPK RI diperoleh Pemprov Bali atas audit LKPD Tahun Anggaran 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018. Sebelum berhasil meraih WTP, Bali sempat tiga kali beruntun terpaku dengan opini Wajar dengan Pe-ngecualian (WDP) dari BPK RI, yakni atas audit LKPD Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012.
Prof Harry Azhar Aziz mengatakan capaian WTP berturut-turut ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster dan dukungan DPRD Bali pimpinan Nyoman Adi Wiryatama terhadap kualitas pelaporan keuangan yang dihasilkan. Meski demikian, BPK RI juga menggeber sejumlah ‘temuan’ yang harus jadi perhatian Pemprov Bali. BPK RI pun menerbitkan rekomendasi un-tuk ditindaklanjuti Pemprov Bali dalam batas waktu 60 hari ke depan.
Ada 3 temuan yang diungkapkan BPK RI. Pertama, penganggaran dan pertanggungjawaban pemberian hibah belum memadai. Kedua, pelaporan dan pertanggungjawaban BKK kepada pemerintah daerah lainnya dan desa belum sesuai dengan petunjuk teknis. Ketiga, pengelolaan rumah negara Pemerintah Provinsi Bali belum sesuai dengan ketentuan. "Kami mengingatkan laporan hasil pemeriksaan ini akan bermanfaat apabila dilanjutkan dengan tindaklanjut rekomendasi BPK RI," ujar Harry Azhar kala itu. *nat
Komentar