Sudikerta Diperiksa Penyidik Kejaksaan di LP Kerobokan
Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kepala BPN Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana 6 tahun kasus penipuan jual beli tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (17/6).
Politisi Golkar ini diperiksa dalam ruangan khusus di LP Kelas IIA Kerobokan, Keca-matan Kuta Utara, Badung terkait aliran dana Rp 10 miliar ke rekening mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar (2007-2011), Tri Nugraha, 53, yang kini jadi tersangka gratifikasi dan TPPU.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, Luga A Harlianto, mengatakan peme-riksaan Ketut Sudikierta dilakukan oleh dua jaksa Pidana Khusus (Pidsus) di sebuah ruangan yang disediakan pihak LP Kerobokan. Sudikerta kemarin diperiksa selama 4 jam, sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga siang pukul 14.00 Wita.
Menurut Luga Harlianto, dalam pemeriksaan kemarin Sudikerta dicecar 14 pertanyaan seputar aliran uang Rp 10 miliar ke rekening mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha. Aliran dana tersebut tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Uang Rp 10 miliar tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan yang dila-kukan Sudikerta dengan korban bos PT Maspion, Alim Markus. Dalam perkara ini, Sudikerta divonis 6 tahun di tingkat banding PT Denpasar, hukumannya turun 50 persen dari putusan PN Denpasar yang sebelumnya memvonis 12 tahun penjara. “Status Sudikerta sebagai saksi. Dia saksi ke-26 yang diperiksa dalam perkara TN (Tri Nugraha) ini,” tandas Luga Harlianto.
Terkait materi pemeriksaan, Luga enggan berkomentar banyak. “Sesuai prinsipnya, saksi adalah setiap orang yang melihat, merasakan, dan mengalami sendiri suatau perbuatan. Makanya, Sudikerta dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Setelah memeriksa politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang mantan Ketua DPD I Golkkar Bali 2010-2018, penyidik Kejati Bali masih akan melengkapi pemeriksaan saksi lainnya. “Nanti seluruh keterangan saksi, termasuk Sudikerta, akan diperiksa kembali. Apakah perlu diperiksa ulang atau dilakukan pemeriksaan tambahan, semua tergantung penyidik,” beber Luga.
Terkait pemeriksaan tersangka Tri Nugraha, Luga belum bisa memastikan. Pasalnya, masih menunggu hasil pengolahan data penyidik. Demiukian pula terkait penahanan Tri Nugraha yang sudah 6 bulan menyandang status tersangka, sejauh ini belum dilakukan. “Nanti akan kami infokan lagi perkembangannya,” tandas Luga.
Sementara itu, Kepala LP Kelas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah, mengatakan pemeriksaan Ketut Sudikerta oleh penyidik Kejati Bali, Rabu kemarin, tidak dilakukan di dalam sel, tapi di dalam suatu ruangan khusus. “Ya, tadi (Sudikerta) diperiksa penyidik kejaksaan,” ujarnya Yulius saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
Tri Nugraha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali Nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019, tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Sebelumnya, dalam sidang terdakwa Ketut Sudikerta di PN Denpasar, 14 November 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya cs mencecar terkait keterlibatan Tri Nugraha dalam jual beli tanah seluas 38.650 meter persegi SHM 5048/Jimbaran yang berlokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran. Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Salah satunya terkait aliran dana Rp 10 miliar ke saku Tri Nugraha.
Awalnya, Tri Nugraha yang notabene merupakan Kepala BPN Badung periode Mei 2011 hingga Februari 2013 membantah uang tersebut sebagai fee atas penjualan tanah di Pantai Balangan. Pejabat BPN Pusat ini menyebut bahwa uang Rp 10 miliar tersebut merupakan hasil pinjaman dari terdakwa Sudikerta.
JPU lalu membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Tri Nugraha saat diperiksa penyidik kepolisian. Dalam keterangannya, Tri Nugraha mengaku sempat dihubungi Sudikerta pada Agustus 2013 yang mengatakan tanah di Pantai Balangan sudah laku. Lalu, Tri Nugraha menanyakan terkait fee miliknya Rp 10 miliar. “Tidak ada fee untuk saya Pak?” ujar JPU membacakan keterangan Tri dalam BAP. *rez
1
Komentar