Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Sawan Disidang
Para pelanggar Perda Pengelolaan Sampah ‘hanya’ dikenai bayar denda Rp 50.000.
SINGARAJA, NusaBali
Buntut dari melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Ni Luh Sri Anjani, warga Desa Desa Giri Emas dan Ketut Mariani, warga Desa Sangsit dihadirkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (17/6). Dua warga Kecamatan Sawan ini kedapatan membuang sampah sembarangan di Tukad Sangsit, pada 10 Juni sekitar pukul 15.30 Wita.
Sidang digelar di Ruang Sidang Candra dan dipimpin oleh hakim I Made Gede Trisnajaya Susila. Dalam amar putusannya, hakim tunggal ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Atas perbuatannya itu, terdakwa dikenakan hukuman denda Rp 50.000 dan kalau tidak mampu membayar dikenakan kurungan selama satu hari.
“Perbuatan terdakwa melanggar Perda Nomor.6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Kami ingatkan jangan mengulangi lagi,” tegasnya di hadapan terdakwa. Kedua terdakwa yang tertangkap OTT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Buleleng, menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf membuang sampah di lokasi yang terlarang.
Kepala Bidang Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Buleleng, Cokorda Adihtya Wira Putra mengatakan, OTT dilakukan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat adanya pembuangan limbah padat sisa gypsum ke Tukad Sangsit yang ditengarai dibuang oleh salah satu usaha gypsum milik warga setempat. "Setelah menerima laporan, kami bersama tim turun ke lapangan dan memang menemukan sampah gipsum. Saya datangi pemilik usaha, Anjani dan ia mengakui bahwa sampah itu miliknya," ucapnya.
Sementara itu, pada saat yang sama Mariani kedapatan sengaja membuang sampah rumah tangganya di lokasi yang sama. Padahal, kata dia, di kawasan tersebut sudah terpampang peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan. DLH bersama Satpol PP juga sempat melakukan OTT yang sama terhadap 3 orang beberapa bulan lalu. "Karena itu kami akan terus melakukakn edukasi kepada masyarakat, salah satunya dengan program DLH Peduli (Pengaduan dan Edukasi Lingkungan)," pungkasnya.*cr75
Buntut dari melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Ni Luh Sri Anjani, warga Desa Desa Giri Emas dan Ketut Mariani, warga Desa Sangsit dihadirkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (17/6). Dua warga Kecamatan Sawan ini kedapatan membuang sampah sembarangan di Tukad Sangsit, pada 10 Juni sekitar pukul 15.30 Wita.
Sidang digelar di Ruang Sidang Candra dan dipimpin oleh hakim I Made Gede Trisnajaya Susila. Dalam amar putusannya, hakim tunggal ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Atas perbuatannya itu, terdakwa dikenakan hukuman denda Rp 50.000 dan kalau tidak mampu membayar dikenakan kurungan selama satu hari.
“Perbuatan terdakwa melanggar Perda Nomor.6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Kami ingatkan jangan mengulangi lagi,” tegasnya di hadapan terdakwa. Kedua terdakwa yang tertangkap OTT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Buleleng, menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf membuang sampah di lokasi yang terlarang.
Kepala Bidang Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Buleleng, Cokorda Adihtya Wira Putra mengatakan, OTT dilakukan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat adanya pembuangan limbah padat sisa gypsum ke Tukad Sangsit yang ditengarai dibuang oleh salah satu usaha gypsum milik warga setempat. "Setelah menerima laporan, kami bersama tim turun ke lapangan dan memang menemukan sampah gipsum. Saya datangi pemilik usaha, Anjani dan ia mengakui bahwa sampah itu miliknya," ucapnya.
Sementara itu, pada saat yang sama Mariani kedapatan sengaja membuang sampah rumah tangganya di lokasi yang sama. Padahal, kata dia, di kawasan tersebut sudah terpampang peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan. DLH bersama Satpol PP juga sempat melakukan OTT yang sama terhadap 3 orang beberapa bulan lalu. "Karena itu kami akan terus melakukakn edukasi kepada masyarakat, salah satunya dengan program DLH Peduli (Pengaduan dan Edukasi Lingkungan)," pungkasnya.*cr75
1
Komentar