Sekda Pantau Kesiapan Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru Sejumlah Instansi Vertikal di Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) serta keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19, serta Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melakukan pemantauan di seluruh OPD dan sejumlah instansi vertikal di Denpasar.
Pemantauan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kepala Bagian Organisasi IB Alit Adimerta, dan Plt Kabag Hukum Komang Lestari, Rabu (17/6)
Pemantauan kesiapan ke sejumlah instansi vertikal di Kota Denpasar kali ini dimulai di seputaran Jalan PB Sudirman, Denpasar meninjau Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, kemudian dilanjutkan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, Jalan Panjaitan, dilanjutkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Jalan Letda Tantular, kemudian diakhiri di Kantor Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Jalan Raya Puputan Niti Mandala.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara kembali menekankan bahwa pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Denpasar. Edaran ini sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/D, instansi vertikal dan perusahaan swasta wajib membentuk satgas pencegahan Covid-19 di masing-masing instansi dan penerapan protokol kesehatan di perkantoran. "Setelah sebelumnya dipantau kesiapan di Kantor Pemerintahan OPD Kota Denpasar, kali ini Pemkot Denpasar mengunjungi kantor-kantor instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kantor BPK Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan BI guna menyamakan persepsi serta membangun koordinasi dan sinergi antara instansi di Kota Denpasar mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (phsycal distancing) sehingga diharapkan tidak hanya OPD Pemkot Denpasar saja, tapi juga instansi vertikal lainnya yang menerapkan protokol kesehtan dalam budaya kerja sehari- hari menuju kebiasaan hidup baru. Secara umum semua instansi sudah menerapkan protokol kesehatan," tegas Rai Iswara.
“Dalam pemantauan ini juga selalu mengingatkan secara terus menerus kepada pegawai di kantor instansi vertikal tadi, sama seperti yang dilakukan sebelumnya di kantor OPD dilingkungan Pemkot Denpasar mengenai pentingnya penggunaan APD dan selalu melaksankan Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona,” sambungnya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan, pemantauan ini merupakan upaya mencegah penularan virus di lingkungan instansi vertikal di Kota Denpasar setelah sebelumnya memantau di kantor OPD Pemkot Denpasar. "Intinya bahwa semua instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kantor BPK Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan BI telah bersinergi menyamakan persepsi dengan Pemkot Denpasar dengan membentuk satgas dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas menuju kebiasan baru,” tandasnya.*mis
Pemantauan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kepala Bagian Organisasi IB Alit Adimerta, dan Plt Kabag Hukum Komang Lestari, Rabu (17/6)
Pemantauan kesiapan ke sejumlah instansi vertikal di Kota Denpasar kali ini dimulai di seputaran Jalan PB Sudirman, Denpasar meninjau Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, kemudian dilanjutkan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, Jalan Panjaitan, dilanjutkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Jalan Letda Tantular, kemudian diakhiri di Kantor Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Jalan Raya Puputan Niti Mandala.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara kembali menekankan bahwa pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Denpasar. Edaran ini sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/D, instansi vertikal dan perusahaan swasta wajib membentuk satgas pencegahan Covid-19 di masing-masing instansi dan penerapan protokol kesehatan di perkantoran. "Setelah sebelumnya dipantau kesiapan di Kantor Pemerintahan OPD Kota Denpasar, kali ini Pemkot Denpasar mengunjungi kantor-kantor instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kantor BPK Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan BI guna menyamakan persepsi serta membangun koordinasi dan sinergi antara instansi di Kota Denpasar mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (phsycal distancing) sehingga diharapkan tidak hanya OPD Pemkot Denpasar saja, tapi juga instansi vertikal lainnya yang menerapkan protokol kesehtan dalam budaya kerja sehari- hari menuju kebiasaan hidup baru. Secara umum semua instansi sudah menerapkan protokol kesehatan," tegas Rai Iswara.
“Dalam pemantauan ini juga selalu mengingatkan secara terus menerus kepada pegawai di kantor instansi vertikal tadi, sama seperti yang dilakukan sebelumnya di kantor OPD dilingkungan Pemkot Denpasar mengenai pentingnya penggunaan APD dan selalu melaksankan Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona,” sambungnya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan, pemantauan ini merupakan upaya mencegah penularan virus di lingkungan instansi vertikal di Kota Denpasar setelah sebelumnya memantau di kantor OPD Pemkot Denpasar. "Intinya bahwa semua instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kantor BPK Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan BI telah bersinergi menyamakan persepsi dengan Pemkot Denpasar dengan membentuk satgas dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas menuju kebiasan baru,” tandasnya.*mis
Komentar