Satpol PP Tertibkan PKL di Kota Singaraja
Selain tujuh pedagang, diciduk juga tiga gelandangan dan pengemis.
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di beberapa sudut jalan di kawasan Kota Singaraja, Kamis (18/6). Penertiban dipimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP Buleleng, Putu Sukayadnya dan melibatkan 15 anggotanya.
Ia mengatakan aktivitas PKL ini dinilai melanggar ketentuan lantaran memanfaatkan fasilitas umum, seperti bahu jalan dan trotoar untuk membuka lapak penjualannya. PKL itu selama ini beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Diponegoro, Surapati, WR Supratman, Ngurah Rai dan beberapa jalan lain.
Sejumlah PKL yang kedapatan berjualan pangan di jalan tidak langsung diamankan ke markas Satpol PP. Namun mereka digiring pindah berjualan di Pasar Banyuasri. "Ada sekitar 7 pedagang yang kami tindaklanjuti. Kami berikan teguran dan kami arahkan ke Pasar Banyuasri," ujarnya.
Menurutnya, penertiban terhadap PKL yang sejatinya melanggar Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum ini lebih mengutamakan imbauan. Mereka tetap diperbolehkan berjualan, tetapi tidak menggunakan sisi jalan. "Jadi kami pindah agar mereka berjualan di tempat yang lebih bagus dan tidak mengganggu jalan,” tambah Sukayadnya.
Dari operasi tersebut pihak Satpol PP juga berhasil menjaring tiga orang gelandangan pengemis (gepeng) yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di kawasan Banyuasri. "Kami juga kembali mengamankan tiga orang gepeng. Dan seperti biasa semua langsung kami serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk dilakukan pembinaan," tutupnya.*cr75
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di beberapa sudut jalan di kawasan Kota Singaraja, Kamis (18/6). Penertiban dipimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP Buleleng, Putu Sukayadnya dan melibatkan 15 anggotanya.
Ia mengatakan aktivitas PKL ini dinilai melanggar ketentuan lantaran memanfaatkan fasilitas umum, seperti bahu jalan dan trotoar untuk membuka lapak penjualannya. PKL itu selama ini beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Diponegoro, Surapati, WR Supratman, Ngurah Rai dan beberapa jalan lain.
Sejumlah PKL yang kedapatan berjualan pangan di jalan tidak langsung diamankan ke markas Satpol PP. Namun mereka digiring pindah berjualan di Pasar Banyuasri. "Ada sekitar 7 pedagang yang kami tindaklanjuti. Kami berikan teguran dan kami arahkan ke Pasar Banyuasri," ujarnya.
Menurutnya, penertiban terhadap PKL yang sejatinya melanggar Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum ini lebih mengutamakan imbauan. Mereka tetap diperbolehkan berjualan, tetapi tidak menggunakan sisi jalan. "Jadi kami pindah agar mereka berjualan di tempat yang lebih bagus dan tidak mengganggu jalan,” tambah Sukayadnya.
Dari operasi tersebut pihak Satpol PP juga berhasil menjaring tiga orang gelandangan pengemis (gepeng) yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di kawasan Banyuasri. "Kami juga kembali mengamankan tiga orang gepeng. Dan seperti biasa semua langsung kami serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk dilakukan pembinaan," tutupnya.*cr75
Komentar