Dua Pecandu Shabu asal Tabanan Diringkus
TABANAN, NusaBali
Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil bekuk dua pelaku penyalahguna narkoba di tempat berbeda. Mereka masing-masing I Dewa Ngakan Gede Pemayun, 31, alias Dewa Mayun dan I Made Suta Aryawan, 36, alias Dek Wan.
Kapolres Tabanan AKBP Mario Christy Panji Siregar saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tabanan, Kamis (18/6) mengatakan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu ini ditangkap dilokasi berbeda.
Kasus pertama yang berhasil diungkap pada 5 Juni 2020 lalu, adalah pelaku I Made Suta Aryawan alias Dek Wan yang dibekuk dirumahnya Banjar Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan saat sedang menggunakan narkoba yang diduga jenis shabu.
Saat dilakukan penggledahan terhadap pelaku ditemukan klip diduga shabu seberat 0,02 gram di rak televisi dan alat isap. Lalu dilanjutkan dengan penggledahan di lokasi berbeda dirumah pelaku di Banjar Bugbugan Sari, Desa Senganan, Kecamatan Penebel tepatnya di garase mobil ditemukan klip diduga shabu seberat 0,74 gram. “Pelaku ini pekerjaan pegawai swasta,” ungkapnya.
Kemudian dihari berbeda dilakukan penangkapan pelaku I Dewa Ngakan Gede Pemayun alias Dewa Mayun asal Banjar Menak, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar pada 10 Juni 2020 lalu. Dewa Mayun berhasil dibekuk di pinggir jalan menuju Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Dalam penggledahan ditemukan 5 buah paket yang diduga shabu seberat 0,64 gram di dalam bagasi Honda Vario yang dibawa pelaku. “Pelaku ini sopir freelance asal Gianyar, dapat barang terlarang dari luar Tabanan,” tegas AKBP Mario.
Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 UU Nompr 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. *des
1
Komentar