Polsek Kubu Razia Siswa SMP Bermotor
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah siswa SMP Negeri di Kecamatan Kubu yang hendak masuk ke sekolah untuk acara bersih-bersih, dicegat petugas Polsek Kubu dipimpin Kapolsek AKP I Nengah Sona, di Banjar/Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, Kamis (18/6).
Sebab, siswa yang mengendarai sepeda motor, rata-rata tidak pakai helm dan bergerombol. Kapolsek AKP I Nengah Sona memberikan arahan, agar bepergian mengendarai sepeda motor wajib pakai helm. Apalagi siswa SMP yang belum punya SIM, sebenarnya belum sah mengendarai sepeda motor masih di bawah umur.
Minimal mesti menggunakan helm, agar terhindar dari bahaya saat terjadi kecelakaan. "Mengendarai sepeda motor, kan wajib mengenakan helm, agar kepala aman dari benturan," jelas AKP I Nengah Sona.
Banyak ketentuan berlalulintas mesti dipatuhi agar aman di jalan. Seperti tidak boleh melanggar rambu lalulintas, dilarang kebut-kebutan, dan wajib melengkapi diri dengan menggunakan helm. Di samping itu di tengah pandemi Covid-19, wajib mengenakan masker, dan tidak boleh berkerumun. Apalagi dari Kecamatan Kubu telah ada beberapa yang terjangkit positif Covid-19. "Jadi berkendara bukan saja wajib pakai helm, dan wajib menggunakan masker serta hindari kerumunan saat di jalan atau di sekolah," lanjut AKP I Nengah Sona.
Selama ini katanya, siswa SMP rata-rata tidak gunakan helm, bukan berarti petugas kepolisian membenarkan tindakan itu. Tanpa helm itu, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Sebaiknya lanjut AKP I Nengah Sona, agar orangtuanya yang mengantar jemput ke sekolah, bukannya siswa sendiri membawa kendaraan. Apalagi di wilayah hukum Polsek Kubu tergolong tinggi kasus kecelakaan lalulintas.
Sebagai siswa yang masih di bawah umur, segala sesuatunya masih di bawah tanggungjawab orang tua, baik mengantar jemput ke dan dari sekolah, hingga bentuk perlindungan lainnya. *k16
1
Komentar