Kandidat Tak Boleh Pasang Alat Peraga
Alat peraga berupa baliho untuk seluruh kabupaten tiap pasangan calon diberikan jatah lima pasang baliho yang zonanya sudah ditentukan.
SINGARAJA, NusaBali
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Gede Suardana menyatakan para calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) tidak diperkenankan memasang alat peraga sesuai peraturan yang ada saat masa kampanye.
“Kami sudah menentukan pemasangan alat peraga dan seluruhnya sudah menjadi kewenangan KPU,” ujar Suardana di Singaraja, Sabtu (17/9). Ia mengatakan, perincian pemasangan alat peraga untuk masing-masing pasangan calon akan dilakukan pembatasan sesuai aturan yang ada.
Suardana mengungkapkan, alat peraga berupa baliho untuk seluruh kabupaten tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati diberikan jatah lima pasang baliho yang zonanya sudah ditentukan.
Selanjutnya untuk spanduk, dibatasi 20 buah yang dipasang di tiap kecamatan untuk masing-masing pasangan calon dan untuk ditingkatan desa hanya umbul-umbul saja, yakni masing-masing pasangan calon hanya mendapat jatah dua buah.
Suardana juga menjelaskan, pemasangan tingkat kecamatan dan desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta melakukan koordinasi dengan pihak camat dan kepala desa.
Sedangkan, untuk zona terlarang pemasangan alat peraga yakni di tempat ibadah dan sekolah. "Untuk waktu pemasangannya kami akan lakukan sebelum masa kampanye tiba. Untuk kepastian waktunya masih akan kami bahas kedepannya," jelas Suardana. Kampanye Pilkada Buleleng 2017 sendiri akan digelar mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 mendatang. Dilanjutkan masa tenang 12-14 Februari 2017 dan coblosan pada 15 Februari 2017. Sedangkan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati dilakukan pada 21-23 Oktober 2016. * ant
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Gede Suardana menyatakan para calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) tidak diperkenankan memasang alat peraga sesuai peraturan yang ada saat masa kampanye.
“Kami sudah menentukan pemasangan alat peraga dan seluruhnya sudah menjadi kewenangan KPU,” ujar Suardana di Singaraja, Sabtu (17/9). Ia mengatakan, perincian pemasangan alat peraga untuk masing-masing pasangan calon akan dilakukan pembatasan sesuai aturan yang ada.
Suardana mengungkapkan, alat peraga berupa baliho untuk seluruh kabupaten tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati diberikan jatah lima pasang baliho yang zonanya sudah ditentukan.
Selanjutnya untuk spanduk, dibatasi 20 buah yang dipasang di tiap kecamatan untuk masing-masing pasangan calon dan untuk ditingkatan desa hanya umbul-umbul saja, yakni masing-masing pasangan calon hanya mendapat jatah dua buah.
Suardana juga menjelaskan, pemasangan tingkat kecamatan dan desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta melakukan koordinasi dengan pihak camat dan kepala desa.
Sedangkan, untuk zona terlarang pemasangan alat peraga yakni di tempat ibadah dan sekolah. "Untuk waktu pemasangannya kami akan lakukan sebelum masa kampanye tiba. Untuk kepastian waktunya masih akan kami bahas kedepannya," jelas Suardana. Kampanye Pilkada Buleleng 2017 sendiri akan digelar mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 mendatang. Dilanjutkan masa tenang 12-14 Februari 2017 dan coblosan pada 15 Februari 2017. Sedangkan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati dilakukan pada 21-23 Oktober 2016. * ant
1
Komentar