UKM/IKM Dicatatkan Sebagai Sekaa
Kejari Gianyar Dalami Kasus Hibah Ilegal
Permohonan hibah oleh kelompok yang tak berhak (UKM/IKM,Red), dianggap sesuai Perbup Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mendapatkan data agak aneh terkait bantuan hibah dari Pemkab Gianyar untuk 13 kelompok yang diduga ilegal. 13 kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) lolos dapat bantuan hibah total Rp 260an juta, setelah dicatatkan dalam verifikasi sebagai organisasi sosial berupa sekaa.
Informasi di Gianyar, Minggu (21/6), verifikasi permohonan hibah/bansos tersebut dilakukan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, selaku leading sector UKM/IKM. Verifikasi untuk mengecek kebenaran data dan ketentuan terkait permohonan hibah/bansos. Dengan mendaftarkan UKM/IKM sebagai sekaa, maka permohonan hibah oleh kelompok yang tak berhak (UKM/IKM,Red), dianggap sesuai Perbup Gianyar (Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, Red). Perbup dimaksud Nomor : 90 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (bansos), berlaku per 31 Desember 2015. Dalam Perbup ini tak ada klausul yang menjelaskan bahwa kelompok UKM/IKM boleh mendapatkan hibah/bansos, karena profit oriented. Hibah/bansos dapat diberikan kepada lembaga sosial, seperti desa adat, banjar, sekaa, dadia, dan sejenisnya. ‘’Jadi aneh juga, kok verifikasi sekaa UKM/IKM di Disperindag itu, bisa lolos sampai di tangan pejabat di atas terkait pencairan hibah/bansos,’’ ujar warga di Gianyar.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gianyar Putu Darmawan SH MH membenarkan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa orang di Kejari, dana hibah Rp 260an juta ini bisa cair karena para pemohon diverifikasi sebagai sekaa. Dengan cara itu, pemohon hibah dari kalangan UKM/IKM bisa dianggap sebagai lembaga sosial yang dapat diberikan bantuan hibah. Jelas dia, verifikasi tentang UKM/IKM sebagai sekaa itu, antara lain sempat diterangkan oleh mantan Kepala Disperindag Gianyar I Wayan Suamba. ‘’Pak Suamba itu telah kami mintai keterangan di Kantor Kejari Gianyar, Selasa (16/6),’’ ujar jaksa asal Kota Denpasar ini.
Putu Darmawan menjelaskan, terperiksa Wayan Suamba mengakui karena hibah Rp 260an juta itu jadi temuan BPK RI, maka dirinya telah menerima surat peringatan dari Bupati Gianyar Agung Bharata. Lanjut, Wayan Suamba memanggil 13 kelompok UKM/IKM itu agar mengembalikan hibah yang diterima, antara Rp 10 juta – Rp 20an juta/kelompok. ‘’Sudah 25 saksi kami periksa. Mantan asisten (Asisten 3/Bidang Administrasi Umum Setda Gianyar I Wayan Sudamia,Red), belum bisa kami periksa karena masih sakit,’’ jelasnya.
Mantan Kepala Disperindag Gianyar I Wayan Suamba yang kini Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, saat dikonfirmasi, via whatsapp, mengakui telah dimintai keterangan di Kejari Gianyar. Kata dia, pertanyaan jaksa seputar mekanisme hibah/bansos hingga diterima pemohon (kelompok UKM/IKM,Red). ‘’Karena ini ada temuan, maka (dana hibah ini,Red), wajib dikembalikan,’’ tulisnya.
Saat ditanya NusaBali terkait Disperindag memverifikasi permohonan hibah dari UKM/IKM sebagai sekaa, Suamba tak memberikan jawaban. Sebelumnya, Kejari Gianyar mendalami kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara berupa bantuan hibah total Rp 260an juta dari Pemkab Gianyar melalui Disperindag Gianyar, tahun 2016, kepada 13 kelompok UKM/IKM. Hibah ini jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, karena para penerima hibah itu bukan lembaga sosial, sebagaimana penerima hibah/bansos dari pemerintah umumnya. Atas catatan BPK RI, 13 kelompok UKM/IKM itu, baru empat UKM/IKM mengembalikan hibah tersebut.*lsa
Informasi di Gianyar, Minggu (21/6), verifikasi permohonan hibah/bansos tersebut dilakukan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, selaku leading sector UKM/IKM. Verifikasi untuk mengecek kebenaran data dan ketentuan terkait permohonan hibah/bansos. Dengan mendaftarkan UKM/IKM sebagai sekaa, maka permohonan hibah oleh kelompok yang tak berhak (UKM/IKM,Red), dianggap sesuai Perbup Gianyar (Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, Red). Perbup dimaksud Nomor : 90 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (bansos), berlaku per 31 Desember 2015. Dalam Perbup ini tak ada klausul yang menjelaskan bahwa kelompok UKM/IKM boleh mendapatkan hibah/bansos, karena profit oriented. Hibah/bansos dapat diberikan kepada lembaga sosial, seperti desa adat, banjar, sekaa, dadia, dan sejenisnya. ‘’Jadi aneh juga, kok verifikasi sekaa UKM/IKM di Disperindag itu, bisa lolos sampai di tangan pejabat di atas terkait pencairan hibah/bansos,’’ ujar warga di Gianyar.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gianyar Putu Darmawan SH MH membenarkan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa orang di Kejari, dana hibah Rp 260an juta ini bisa cair karena para pemohon diverifikasi sebagai sekaa. Dengan cara itu, pemohon hibah dari kalangan UKM/IKM bisa dianggap sebagai lembaga sosial yang dapat diberikan bantuan hibah. Jelas dia, verifikasi tentang UKM/IKM sebagai sekaa itu, antara lain sempat diterangkan oleh mantan Kepala Disperindag Gianyar I Wayan Suamba. ‘’Pak Suamba itu telah kami mintai keterangan di Kantor Kejari Gianyar, Selasa (16/6),’’ ujar jaksa asal Kota Denpasar ini.
Putu Darmawan menjelaskan, terperiksa Wayan Suamba mengakui karena hibah Rp 260an juta itu jadi temuan BPK RI, maka dirinya telah menerima surat peringatan dari Bupati Gianyar Agung Bharata. Lanjut, Wayan Suamba memanggil 13 kelompok UKM/IKM itu agar mengembalikan hibah yang diterima, antara Rp 10 juta – Rp 20an juta/kelompok. ‘’Sudah 25 saksi kami periksa. Mantan asisten (Asisten 3/Bidang Administrasi Umum Setda Gianyar I Wayan Sudamia,Red), belum bisa kami periksa karena masih sakit,’’ jelasnya.
Mantan Kepala Disperindag Gianyar I Wayan Suamba yang kini Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, saat dikonfirmasi, via whatsapp, mengakui telah dimintai keterangan di Kejari Gianyar. Kata dia, pertanyaan jaksa seputar mekanisme hibah/bansos hingga diterima pemohon (kelompok UKM/IKM,Red). ‘’Karena ini ada temuan, maka (dana hibah ini,Red), wajib dikembalikan,’’ tulisnya.
Saat ditanya NusaBali terkait Disperindag memverifikasi permohonan hibah dari UKM/IKM sebagai sekaa, Suamba tak memberikan jawaban. Sebelumnya, Kejari Gianyar mendalami kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara berupa bantuan hibah total Rp 260an juta dari Pemkab Gianyar melalui Disperindag Gianyar, tahun 2016, kepada 13 kelompok UKM/IKM. Hibah ini jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, karena para penerima hibah itu bukan lembaga sosial, sebagaimana penerima hibah/bansos dari pemerintah umumnya. Atas catatan BPK RI, 13 kelompok UKM/IKM itu, baru empat UKM/IKM mengembalikan hibah tersebut.*lsa
1
Komentar