Dewan Desak Revisi PMK Nomor 152
Juga Minta Bebaskan Pajak Tanah Pertanian
“Solusinya ya pemerintah harusnya membantu naikkan harga cengkih dengan cara merevisi PMK Nomor 152 Tahun 2019 dan kembali kepada PMK 146 Tahun 2017” (Nyoman Sugawa Korry)
DENPASAR, NusaBali
Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang tarif cukai yang berdampak kepada anjloknya harga beli cengkih dan tembakau ditingkat petani. Sementara Komisi II DPRD Bali mendesak bebaskan pajak untuk tanah pertanian yang selama ini menyelamatkan ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Sugawa Korry mengatakan, pemerintah sebaiknya memberlakukan kembali PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif hasil tembakau. Karena selama ini pengusaha berdalih kenaikan tarif cukai menyebabkan biaya produksi sangat mahal, sehingga mereka tidak sanggup membeli hasil petani dengan harga maksimal. "Selama ini tidak banyak yang menyadari atau ngeh, termasuk pemerintah bahwa dampak Covid-19 dirasakan petani cengkih. Padahal petani cengkeh sendiri paling tidak 4 bulan kedepan mampu membuka lapangan kerja ditengah pandemi Covid-19," ujar Sugawa Korry, Senin (22/6).
Kata Sugawa Korry, di Bali ada 52.413 petani cengkih dengan kurang lebih menyerap 478.725 tenaga kerja pada saat musim panen. Sementara secara nasional ada 1.059.222 KK petani cengkeh menyerap 10 juta tenaga kerja. Saat ini dibeber Sugawa Korry, pada masa panen cengkih, ongkos petik cengkih Rp 5.000/kilogram. Per hari pendapatan mereka sekitar Rp 150 ribu dan selama 4 bulan kedepan. "Artinya sekian banyak orang terdampak Covid-19 terbantu oleh petani cengkih yang mampu membuka lapangan kerja," beber Sugawa Korry.
Namun saat ini kata dia, harga cengkih Rp 60 ribu /kilogram adalah harga yang anjlok. Para petani harus rogoh kocek dalam-dalam untuk ongkos pengeringan dengan kisaran 45-50% dari biaya produksinya. "Solusinya ya pemerintah harusnya membantu naikkan harga cengkih dengan cara merevisi PMK Nomor 152 Tahun 2019 dan kembali kepada PMK 146 Tahun 2017," ujar Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Sementara Komisi II DPRD Bali membidangi pajak daerah mendorong pemerintah supaya membebaskan pajak tanah terutama untuk pajak pertanian. Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Senin (22/6) mengatakan, pajak dibidang pertanian dan perkebunan ditengah Covid-19 tidak boleh memberatkan masyarakat. "Produksi pertaniannya memang tidak kena pajak pengusaha melakukan pemasaran. Namun tanah petani harus juga bebas pajak, apalagi ditengah Covid-19," ujar politisi Partai Golkar asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Menurut Kresna Budi, saat ini sektor pertanian yang paling aman membantu ekonomi masyarakat. "Sehingga sektor pertanian harus dapat perhatian penuh pemerintah. Ya diringankan bebannya dari pajak. Disamping memang untuk mencegah petani menjual lahan karena beban pajak yang mahal. Ini juga mencegah alih fungsi lahan pertanian," tegas praktisi pertanian yang juga Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng ini. *nat
Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang tarif cukai yang berdampak kepada anjloknya harga beli cengkih dan tembakau ditingkat petani. Sementara Komisi II DPRD Bali mendesak bebaskan pajak untuk tanah pertanian yang selama ini menyelamatkan ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Sugawa Korry mengatakan, pemerintah sebaiknya memberlakukan kembali PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif hasil tembakau. Karena selama ini pengusaha berdalih kenaikan tarif cukai menyebabkan biaya produksi sangat mahal, sehingga mereka tidak sanggup membeli hasil petani dengan harga maksimal. "Selama ini tidak banyak yang menyadari atau ngeh, termasuk pemerintah bahwa dampak Covid-19 dirasakan petani cengkih. Padahal petani cengkeh sendiri paling tidak 4 bulan kedepan mampu membuka lapangan kerja ditengah pandemi Covid-19," ujar Sugawa Korry, Senin (22/6).
Kata Sugawa Korry, di Bali ada 52.413 petani cengkih dengan kurang lebih menyerap 478.725 tenaga kerja pada saat musim panen. Sementara secara nasional ada 1.059.222 KK petani cengkeh menyerap 10 juta tenaga kerja. Saat ini dibeber Sugawa Korry, pada masa panen cengkih, ongkos petik cengkih Rp 5.000/kilogram. Per hari pendapatan mereka sekitar Rp 150 ribu dan selama 4 bulan kedepan. "Artinya sekian banyak orang terdampak Covid-19 terbantu oleh petani cengkih yang mampu membuka lapangan kerja," beber Sugawa Korry.
Namun saat ini kata dia, harga cengkih Rp 60 ribu /kilogram adalah harga yang anjlok. Para petani harus rogoh kocek dalam-dalam untuk ongkos pengeringan dengan kisaran 45-50% dari biaya produksinya. "Solusinya ya pemerintah harusnya membantu naikkan harga cengkih dengan cara merevisi PMK Nomor 152 Tahun 2019 dan kembali kepada PMK 146 Tahun 2017," ujar Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Sementara Komisi II DPRD Bali membidangi pajak daerah mendorong pemerintah supaya membebaskan pajak tanah terutama untuk pajak pertanian. Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Senin (22/6) mengatakan, pajak dibidang pertanian dan perkebunan ditengah Covid-19 tidak boleh memberatkan masyarakat. "Produksi pertaniannya memang tidak kena pajak pengusaha melakukan pemasaran. Namun tanah petani harus juga bebas pajak, apalagi ditengah Covid-19," ujar politisi Partai Golkar asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Menurut Kresna Budi, saat ini sektor pertanian yang paling aman membantu ekonomi masyarakat. "Sehingga sektor pertanian harus dapat perhatian penuh pemerintah. Ya diringankan bebannya dari pajak. Disamping memang untuk mencegah petani menjual lahan karena beban pajak yang mahal. Ini juga mencegah alih fungsi lahan pertanian," tegas praktisi pertanian yang juga Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng ini. *nat
Komentar