Komisi II-Kemendagri Setujui PKPU Pilkada 2020
KPU Diminta Bekerjasama dengan GTPP Covid-19
JAKARTA, NusaBali
Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada serentak 2020 di masa pandemi virus Corona (COVID-19).
KPU juga diminta terus bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 dalam setiap tahapan pilkada.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi COVID-19 oleh pemerintah, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Non-alam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, saat membacakan kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Senin (22/6).
"Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada lanjutan tahun 2020," lanjutnya.
Komisi II dan Kemendagri juga menyetujui usulan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020. Komisi II meminta Bawaslu melakukan pengawasan optimal untuk mencegah kecurangan dalam pilkada.
"Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi," ujar Saan dilansir detik.com.
Selain itu, Komisi II juga mendesak pemerintah segera mencairkan dana tambahan Pilkada 2020. Diketahui, dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, Menkeu, dan Ketua Gugus Tugas COVID-19 pada Kamis (11/6) lalu telah disetujui penambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4.768.653.968.000, Bawaslu sebesar Rp 478.923.004.000, dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000.
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujarnya. *
Komentar