Korban Arisan Online Mesadu ke OJK
DENPASAR, NusaBali
Selain melapor ke Polda Bali, sebagian korban arisan online ILK Ira Leenzo Kitchen (ILK) dengan kerugian mencapai Rp 8 miliar melaporkan penyelenggara arisan, IYK, 36, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) wilayah Bali dan Nusa Tenggara pada Selasa (23/6).
Dua korban perwakilan korban arisan online yaitu Apriyani dan Putu Noviyanti datang ke OJK dengan didampingi kuasa hukum Pande Made Sugiartha dan Anisa Defbi Mariana dari kantor ARJK Law Office pimpinan Agus Sujoko. Sesuai protokol kesehatan pandemi Covid 19, berkas laporan sebagian disampaikan lewat online sebagaimana permintaan kantor OJK. "Intinya kami mohon perlindungan hukum dan memohon perkara ini ditindaklanjuti," ujar Anisa Defbi.
Dijelaskan Anisa, OJK merupakan lembaga pengawas lembaga keuangan di Indonesia. Karenanya, lembaga itu dipandang penting untuk menindaklanjuti perkara yang menelan korban hingga ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp 8 miliar lebih.
Arisan online ILK selama ini bertindak layaknya lembaga keuangan yakni menghimpun dana masyarakat namun bukan berbadan hukum sebagaimana mestinya. Dalam praktiknya ILK menjanjikan pada masyarakat keuntungan tapi faktanya banyak yang melenceng dari janjinya. Bahkan setelah korban menagih keuntungan dari uang yang disetorkan pihak penyelenggara malah menghilang. "Kita berharap OJK menindak ILK yang berpraktek seperti lembaga keuangan. Apalagi kasus ini sudah bergulir di Polda Bali," harap pengacara yang akrab dipanggil Nisa ini.
Dalam pengaduannya ke OJK itu, tim kuasa hukum sudah membeberkan modus ILK menjalankan bisnis keuangannya. Mulai perekrutan anggota hingga jumlah yang harus disetor anggota arisan ke ILK. Korban diyakini jumlahnya cukup banyak mencapai ratusan namun yang mengadu ke penegak hukum baru sebagian. Ada beberapa korban merasa malu bila melapor lantaran keikutsertaannya di arisan ini karena tidak seizin suami. "Korban kebayakan ibu rumah tangga, mereka takut jika diketahui suaminya. Bahkan ada yang ikut sambil mengajak saudara lainnya dan harus mengembalikan uang," imbuh Pande Sugiartha.
Seperti diketahui, sekitar 179 orang yang didominasi ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban penipuan arisan online ILK yang dioperasikan seorang wanita cantik bernisial IYK, 36 dengan kerugian hingga Rp 8 miliar. Kasus ini kini sedang ditangani Polda Bali. *rez
Komentar