nusabali

Pengelola House of Om Ditangkap Setelah Diklarifikasi Bupati Gianyar

WNA Suriah Gelar Yoga Massal Saat Pandemi Covid-19

  • www.nusabali.com-pengelola-house-of-om-ditangkap-setelah-diklarifikasi-bupati-gianyar

MANGUPURA, NusaBali
Pengelola House of Om, Wissam Barakah, 45, ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar di tempat tinggalnya di Jalan Raya Bona Gianyar kawasan Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Selasa (23/6) siang, sesaat setelah diklarifikasi Bupati ade Agus Mahayastra terkait ulahnya meng-gelar yoga massal para bule di tengah pandemi Covid-19.

WNA asal Suriah ini rencananya akan dideportasi ke negaranya dalam kurun 30 hari ke depan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan WNA Suriah pemegang paspor nomor N-013685548 ini diamankan di House of Om, Jalan Raya Bona Gianyar, Selasa siang pukul 13.00 Wi-ta. Sebelum ditangkap, Wissam Barakah sempat bertemu Bupati Gianyar Made Agus Mahayasytra untuk klarifikasi terkait yoga massal yang fotonya viral di media sosial.

Begitu ditangkap, WNA Suriah ini langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Khusus TPI Denpasar, Jalan Raya Panjaitan Nomor 3 Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung 6 jam sejak siang pukul 13.00 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita, terungkap bahwa Wissam Barakah bertanggung jawab penuh atas kegiatan yoga massal yang melibatkan 60 WNA dari berbagai negara, 18 Juni 2020.

"Kegiatan yoga massal itu tidak ada pemberitahuan ke desa adat. Lagipula, kegiatan itu melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19. Peserta duduk berdesakan, tanpa menggunakan masker. Ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat," jelas Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kantor Rumah Detensi Imigrasi, Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (24/6) sore.

Menurut Jamaruli, setelah tahu jumlah peserta yoga massal yang hadir melebihi ketentuan, WNA Suriah ini tidak mengambil sikap tegas seperti membatalkan kegi-atan. Ini membuat keresahan di masyarakat. "Secara administrasi, yang bersang-kutan (Wassam Barakah) memang tidak ada yang dilanggar, semuanya lengkap. Namun, dia bikin resah dan melanggar Undang-undang,” jelas Jamaruli yang baru 2 bulan bertugas di Bali.

Disebutkan, WNA Suriah ini pemegang ‘izin tinggal terbatas investor’ dengan nomor registrasi 2C12EB0367-T yang berlaku sejak Desember 2019 hingga November 2021. Namun, yang bersangkutan terbukti tidak mematuhi Permenkes tentang PSBB dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19, yakni pembatasan kegiatan paling banyak melibatkan 25 orang.

Dengan dasar itu, Wassam Barakah dikenakan tindakan administratif berupa depor-tasi, sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimi-grasian. "Atas dasar itu, kita memiliki kewenangan melakukan deportasi kepada wi-satawan asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan mengganggu keamanan & ketertiban umum. Untuk jadwal deportasi, masih tunggu pesawat. Kita punya waktu 30 hari ke depan,” tandas Jamaruli. *dar

Komentar