nusabali

Satgas Lalulintas Ngekoh-ngekohan

  • www.nusabali.com-satgas-lalulintas-ngekoh-ngekohan

Jika sudah ada Perda, pelanggar parkir akan didenda Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 1 juta untuk roda empat.

Ubud Tetap Langganan Macet Lalin


GIANYAR, NusaBali
Beberapa jalan utama di kawasan wisata Ubud, Gianyar masih jadi langganan kemacetan arus lalulintas. Satgas Lalin (lalulintas) yang diturunkan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Gianyar, terkesan ngekoh-ngekohan (ogah-ogahan) mengendalikan kemacetan itu.

Informasi di Ubud, Senin (19/9), kemacetan arus lalin  di Ubud masih dipicu banyaknya kendaraan roda dua dan empat parkir di badan jalan. Kendaraan parkir di badan jalan itu kebayakan dari jasa transpor liar, perusahaan hotel, restoran, warung-warung coffee shop. Ada juga akibat penurunan penumpang oleh kendaraan di sembarang jalan. Macet lalin parah sejak pukul 12.00 Wita hingga sore terjadi di kawasan barat, timur, dan selatan Catus Pata Ubud. Kemacetan juga terjadi di jalan-jalan non utama, antara lain Jalan Sri Wedari, Sweta, dan sekitarnya. Warga pun mempertanyakan sikap tegas Satgas Lalin dalam menjaga kelancaran arus lalin ini di kawasan wisata internasional ini. ‘’Ada Satgas Lalin atau tidak ada, sama saja. Arus lalin pada sejumlah jalan di Ubud ini tetap saja macet,’’ jelas beberapa warga di Ubud.

Kepala Dishubinfokom Gianyar Cokorda Gde Widiarsa P mengakui, penugasan Satgas Lalin ini  khususnya di Ubud, 20 orang per sift dengan tiga sift  tiap hari. Namun keberadaan Satgas ini belum ada hasil efektif di lapangan. Alasannya, Satgas ini belum punya payung hukum berupa Perda untuk menindak pelanggar lalin. Karena draf Ranperda lalin ini masih dalam kajian pihak ITB Bandung, kerjasama Pemkab Gianyar. ‘’Di luar itu, kemacetan ini karena daya tampung kendaraan lebih kecil dibandingkan areal parkir,’’ jelasnya.

Kata Widiarsa, Oktober 2016, pihaknya akan menurunkan tim gabungan untuk menggelar sidak ke Ubud. Tim gabungan dari unsur Polres Gianyar, Dishubinfokom, Satpol, dan unsur lain. Jika sudah ada Perda, pelanggar parkir akan didenda Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 1 juta untuk roda empat. Ia pun mengakui Satgas Lalin ini ngekoh bertugas karena belum dapat uang minyak, uang makan/minum Rp 20.000/orang tiap hari. Karena anggaran ini baru ada setelah APBD 2016 Perubahan.

Sebelumnya, Dishubinfokom Gianyar menata dengan mengujicoba pelarangan parkir di Jalan Suweta dari Catus Pata Ubud sampai Sentral Parkir Ubud pada kedua sisi jalan, mulai pukul 09.00 – 18.00 Wita. Parkir di Jalan Suweta boleh pada sisi barat mulai pukul 18.00-08.59 Wita. Namun ketentuan ini lenyap, disusul munculnya pelanggaran parkir. Ujicoba juga pada beberapa ruas jalan lainnya di Ubud. Langkah ini disusul dengan pembentukan 70 anggota Satgas Lalin oleh Dishubinfokom Gianyar. * lsa

Komentar