Wabup Ketut Suiasa Ikuti Vidcon Pemantapan Pilkada Serentak 2020
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Badung akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pilkada tahun ini berbeda dari sebelumnya, karena dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk memastikan pilkada berjalan lancar, Rabu (24/6), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara virtual atau video conference (vidcon) melalui aplikasi zoom meeting.
Rakor yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian ini diikuti oleh seluruh kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serantak 2020, termasuk Bupati Badung yang diwakili oleh Wakil Bupati I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Kominfo I Gusti Ngurah Jaya Saputra, Kepala Kesbangpol I Nyoman Suendi, Kasatpol PP IGAK Suryanegara, dan Kabag Pemerintahan I Dewa Gede Sudirawan dari Gedung Command Centre Puspem Badung.
Mendagri optimistis pilkada terlaksana 9 Desember 2020 karena segala persiapan dan program telah disiapkan. Bahkan Mendagri menegaskan sudah mempersiapkan berbagai skenario dan berbagai kemungkinan pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19.
Mendagri juga menekankan kepada 270 daerah, segera memenuhi transfer anggaran kepada KPU, Bawaslu, dan pihak pengamanan. “Ini agar persiapan lapangan untuk memverifikasi data dapat memenuhi kebutuhan protokol kesehatan, seperti masker, baju hazmat, hand sanitizer, dan lainnya. Sehingga saya minta segera saja mentransfer dana untuk itu semua kepada penyelenggara pilkada dan lembaga terkait lainnya,” ujar mantan Kapolri ini.
Wabup Suiasa mengatakan secara prinsip Pemkab Badung bersama KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Pemda sebagai pihak mediator dan fasilitator serta menyiapkan anggaran, juga sudah siap bersinergi dan memback up penuh penyelenggaraan pilkada.
Terkait tahapan pilkada, menurut Wabup Suiasa, berdasarkan hasil Rakor Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan dimulai 15 Juni 2020, dengan kegiatan di antaranya: pengaktifan kembali masa kerja Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan (PPK, PPS, KPPS), Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih, Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS daftar pemilih sementara. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran paslon serta verifikasi syarat pencalonan pada 4 – 6 September 2020.
“Penetapan paslon dilakukan pada 23 September 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 24 September 2020,” katanya. Menurut dia, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan mengikuti protokol penanganan Covid-19. *
1
Komentar