nusabali

Bunuh Teman, Dua Pemuda NTT Dituntut 14 Tahun

  • www.nusabali.com-bunuh-teman-dua-pemuda-ntt-dituntut-14-tahun

DENPASAR, NusaBali
Tuntutan 14 tahun penjara dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Pradnyana terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan yaitu Seniks Simri Octavianus alias Seniks, 25 dan Semi Adibu Oktavianus alias Semi, 27 dalam sidang yang digelar online, Kamis (25/6).

Dalam tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa asal Oebatu, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur dinilai bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban, Abdi Arizi. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Seniks Simri Octavianus alias Seniks dan Semi Adibu Oktavianus alias Semi dengan pidana penjara selama empat belas tahun, dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Aji Silaban yang diberikan kesempatan menanggapi tuntutan meminta keringanan kepada majelis hakim. Salah satu pertimbangan, kedua terdakwa mengakui kesalahan dan sudah minta maaf ke keluarga korban. “Kami mohon diberi keringanan Yang Mulia,” ujar Aji. Majelis hakim akan membacakan putusan pekan mendatang.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa berdarah itu terjadi di mess gudang besi PT. Supra Bintang Utama, Jalan Muding Mundeh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 1 Nopember 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu terjadi keributan antara terdakwa Semi dengan Andi Duro (saksi).

Terdakwa Semi lalu minta bantuan terdakwa Seniks yang datang dengan membawa parang.  Apes bagi korban Abdi Arizi yang melerai pertengkaran, dirinya malah diserang menggunakan parang hingga luka berat dan akhirnya tewas saat mendapat perawatan di rumah sakit. *rez

Komentar