PAS-Sutji Siapkan Surat Cuti
Pasangan incumbent dari PDIP, Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS Sutji, terpaksa harus membuat surat pernyataan siap cuti di luar tanggungan negara, demi maju ke Pilkada Buleleng 2017.
Tinggalkan Rumah Jabatan, Hidupkan Posko PASS di Hati
SINGARAJA, NusaBali
Surat pernyataan itu sudah harus siap saat PAS-Sutji mendaftarkan pencalonannya ke KPU Buleleng di Singaraja, Rabu (21/9) besok.
Surat pernyataan siap cuti di luar tanggungan negara ini merupakan syarat pencalonan bagi kandidat incumbent sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Itu artinya, Agus Suradnyana (yang masih menjabat Bupati-Wakil Buleleng 2012-2017) harus angkat ‘kopor’ dari Rumah Jabatan Bupati di Jalan Ngurah Rai Singaraja. Sedangkan Nyoman Sutjidra (yang masih menjabat Wakil Bupati Buleleng 2012-2017) tidak angkat ‘kopor’, karena selama ini dia menempati rumah pribadinya di Jalan Gunung Agung Singaraja.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU 9/2016, pasangan Calon kepala daerah-wakil kepala daerah incumbent yang nyalon di daerah sama, harus menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sesuai jadwal KPU, masa kampanye Pilkada Buleleng 2017 ditetapkan mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Pasangan PAS-Sutji pun sudah siapkan surat pernyataan cuti di luar tanggungan negara. Sedangkan untuk tempat tinggal, Agus Suradnyana juga siap keluar dari Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Konon, PAS-Sutji akan kembali menempati rumah di sebelah timur Taman Kota, Jalan Ngurah Rai Singaraja, yang dulu pernah dijadikan posko pemenangan di Pilkada Buleleng 2012. Rumah ‘tua’ tersebut akan kembali dijadikan Posko ‘PASS di Hati’---slogan pemenangan PAS-Sutji.
Saat dikonfirmasi NusaBali per telepon dari Singaraja, Senin (19/9) malam, Agus Suradnyana juga mengakui dirinya sudah siap dengan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran ke KPU besok. Namun, saat disinggung soal Posko ‘PASS di Hati’, menurut Agus Suradnyana, rumah tua di depan Taman Kota itu tetap akan jadi Posko Pemenangan.
Selain itu, Agus Suradnyana juga menyebut akan tempati rumah pribadinya di Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng. “Intinya saya siap saja, saya akan ikuti semua persyaratan itu,” ujar Agus Suradnyana yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng sembari menyebut dirinya semalam sedang mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) di Kantor KPK, Jakarta.
Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menyebutkan surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, harus diserahkan kandidat incumbent ke Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten dan pejabat yang berwewenang memberikan cuti.
“Saat mendaftaran calon ke KPU, sudah harus ada surat pernyataan bersedia cuti itu. Nanti surat izin cuti kampanye yang dikeluarkan oleh pejabat berwewenang baru diserahkan oleh calon incumbent sebelum masa kampanye dimulai,” terang Suardana di Singaraja, Senin kemarin.
Menurut Suardana, bila calon incumbent tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye yang telah dikeluarkan oleh pejabat berwewenang, maka KPU dapat membatalkan pecalonannya ke Pilkada. “Ini sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 88 ayat 1 huruf g. Sanksinya tegas, pembatalan pencalonan bagi calon incumbent yang tidak serahkan surat izin cuti kampanye ke KPU,” tegas mantan wartawan NusaBali ini. * k19
1
Komentar