nusabali

Buntut Foto Wik-wik, Oknum LPD Pangkungparuk Dipecat

  • www.nusabali.com-buntut-foto-wik-wik-oknum-lpd-pangkungparuk-dipecat

Polres Buleleng menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus mamitra atau perselingkuhan ini

SINGARAJA, NusaBali

Seorang oknum pegawai LPD Desa Pangkungparuk, Seririt, berinisial IMA, 50, diberhentikan oleh pihak desa adat setempat setelah terlibat perselingkuhan dengan perempuan berinisial KPA, 30. "Kami memutuskan untuk menonaktifkan sementara oknum IMA," ujar Kelian Desa Adat Pangkungparuk Gede Arsa Wijaya ketika dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Ia menuturkan keputusan ini diambil setelah diadakan  paruman adat dengan Krama Desa Adat Pangkungparuk, pemerintah desa, perbekel desa, anggota BPD, anggota LPD lainnya, dan Kelian Banjar Dinas. Pihak desa adat sebelumnya juga sempat mendudukkan kedua pihak, yakni korban berinisial NS, 46, yang merupakan suami KPA, dan IMA yang masih satu desa.

Atas kesaksian dari kedua belah pihak tersebut IMA yang sudah bekerja di LPD Desa Pangkungparuk selama lima tahun diputuskan untuk dipecat sebagai  pegawai LPD.  "Yang bersangkutan sudah diberhentikan menjadi pegawai LPD Desa Pangkungparuk sekitar lima hari yang lalu dan saat ini ia sudah tidak bekerja lagi," tambahnya lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan pihaknya sudah memeriksa tiga orang dalam kasus ini. Di antaranya pelapor, istri dari pelapor dan IMA yang terlapor. "Kami masih dalami dan lakukan penyelidikan. Terkait hasil hasil dari keterangan kami belum bisa sampaikan," katanya.

Pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi untuk mengetahui terkait dengan dugaan pasal mana saja yang dilanggar yang diajukan oleh oleh kuasa hukum dari korban NS dalam kasus perselingkuhan ini. "Dalam minggu ini kami akan panggil tiga orang saksi, apakah saksi-saksi ini mendukung atas laporan yang diberikan oleh pelapor kepada pihak penyidik" ujarnya.

Korban sebelumnya melapor ke Mapolres Buleleng melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan dengan dalih dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang termaktub dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 atau kemudian pelanggaran pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sebelumnya kecurigaan NY terhadap perselingkuhan sang istri dikonfirmasi sudah muncul sejak tiga bulan yang lalu. Kecurigaannya menjadi beralasan setelah beredar foto syur hubungan badan istrinya dengan IMA di sebuah hotel di kawasan Seririt. Ia meyakini istrinya selingkuh setelah foto tersebut ditunjukkan oleh sang anak saat NS bekerja di lahan pertanian miliknya, Selasa (16/6) lalu.sang suami melaporkan ke polisi setelah diberitahu *cr75

Komentar