12 Ekor Penyu Hijau Berhasil Diselamatkan
Penggerebekan Warung Sate dan Lawar Penyu di Jimbaran
Selain 12 ekor penyu yang masih hidup, polisi juga menemukan 20 kampil potongan daging penyu hijau yang disimpan dalam pendingin.
DENPASAR, NusaBali
Pemilik Warung Kayu Manis, I Wayan Kantun diringkus Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, pada Rabu (24/6) pukul 10.00 Wita. Pemilik warung yang terletak di Jalan Bukit Hijau II Nomor 1 Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini diamankan polisi karena menjual sate dan lawar penyu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dikonfirmasi, pada Jumat (26/6) mengatakan Wayan Kantun diamankan karena diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin dari pemerintah. Di warung pelaku ditemukan menjual sate dan lawar penyu hijau.
Lebih lanjut Kombes Syamsi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Bahwa di Warung Kayu Manis tersebut memnjual daging penyu hijau dalam bentuk sate dan lawar. Berdasarkan informasi tersebut tim dari Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi warung tersebut.
“Saat petugas tiba di TKP, ditemukan olahan makan berupa lawar dan sate daging penyu hijau. Bahkan saat itu anggota melihat ada beberapa bagian penyu hijau yang sudah dicincang. Padahal penyu itu satwa yang dilindungi,” tutur Kombes Syamsi.
Melihat fakta tersebut anggota yang datang ke warung tersebut langsung melakukan penggeledahan disaksikan langsung oleh kepala lingkungan setempat. Di dapur warung tersebut ditemukan seekor penyu hijau yang sedang dalam proses pemotongan.
Melihat temuan itu anggota melakukan penggeledahan pada gudang warung tersebut. Di sana menemukan 12 ekor penyu hijau yang masih hidup dengan ukuran besar. Belasan satwa dilindungi itu disiapkan untuk diolah jadi sate dan lawar.
Selain 12 ekor penyu yang masih hidup, di gudang itu juga polisi menemukan 20 kampil potongan daging penyu hijau. Belasan kampil penyu hijau itu disimpan di dalam pendingin. “Atas temuan itu anggota kami berkoordinasi dengan rekan BKSDA untuk dilakukan penitipan terhadap belasan ekor penyu hijau yang masih hidup tersebut,” jesal Kombes Syamsi.
Hasil pemeriksaan terhadap pemilik warung dan saksi-saksi lain di lokasi ternyata mereka tidak memiliki izin dari pemerintah. Sementara keterangan ahli dari BKSDA bahwa satwa tersebut merupakan satwa jenis penyu hijau yang dilindungi oleh undang-undang.
Selain 12 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 20 kampil daging penyu polisi juga mengamankan 2 bilah golok, 1 bilah kapak, dan 1 talenan. “Atas kasus tersebut pemilik warung diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 dan/ atau pasal 40 ayat 4 jo Permen LHK.No.P.106 tahun 2018. Saat ini pemilik warung belum ditahan dan masih pengembangan kasuisnya,” tandas Kombes Syamsi. *pol
Pemilik Warung Kayu Manis, I Wayan Kantun diringkus Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, pada Rabu (24/6) pukul 10.00 Wita. Pemilik warung yang terletak di Jalan Bukit Hijau II Nomor 1 Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini diamankan polisi karena menjual sate dan lawar penyu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dikonfirmasi, pada Jumat (26/6) mengatakan Wayan Kantun diamankan karena diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin dari pemerintah. Di warung pelaku ditemukan menjual sate dan lawar penyu hijau.
Lebih lanjut Kombes Syamsi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Bahwa di Warung Kayu Manis tersebut memnjual daging penyu hijau dalam bentuk sate dan lawar. Berdasarkan informasi tersebut tim dari Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi warung tersebut.
“Saat petugas tiba di TKP, ditemukan olahan makan berupa lawar dan sate daging penyu hijau. Bahkan saat itu anggota melihat ada beberapa bagian penyu hijau yang sudah dicincang. Padahal penyu itu satwa yang dilindungi,” tutur Kombes Syamsi.
Melihat fakta tersebut anggota yang datang ke warung tersebut langsung melakukan penggeledahan disaksikan langsung oleh kepala lingkungan setempat. Di dapur warung tersebut ditemukan seekor penyu hijau yang sedang dalam proses pemotongan.
Melihat temuan itu anggota melakukan penggeledahan pada gudang warung tersebut. Di sana menemukan 12 ekor penyu hijau yang masih hidup dengan ukuran besar. Belasan satwa dilindungi itu disiapkan untuk diolah jadi sate dan lawar.
Selain 12 ekor penyu yang masih hidup, di gudang itu juga polisi menemukan 20 kampil potongan daging penyu hijau. Belasan kampil penyu hijau itu disimpan di dalam pendingin. “Atas temuan itu anggota kami berkoordinasi dengan rekan BKSDA untuk dilakukan penitipan terhadap belasan ekor penyu hijau yang masih hidup tersebut,” jesal Kombes Syamsi.
Hasil pemeriksaan terhadap pemilik warung dan saksi-saksi lain di lokasi ternyata mereka tidak memiliki izin dari pemerintah. Sementara keterangan ahli dari BKSDA bahwa satwa tersebut merupakan satwa jenis penyu hijau yang dilindungi oleh undang-undang.
Selain 12 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 20 kampil daging penyu polisi juga mengamankan 2 bilah golok, 1 bilah kapak, dan 1 talenan. “Atas kasus tersebut pemilik warung diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 dan/ atau pasal 40 ayat 4 jo Permen LHK.No.P.106 tahun 2018. Saat ini pemilik warung belum ditahan dan masih pengembangan kasuisnya,” tandas Kombes Syamsi. *pol
Komentar