nusabali

PDAM Nunggak Pajak Rp 1,7 M, Gaji Dewan Pengawas Ngadat

  • www.nusabali.com-pdam-nunggak-pajak-rp-17-m-gaji-dewan-pengawas-ngadat

Walau penggunaan anggaran di PDAM Karangasem selama ini diaudit BPK, BPKP, Inspektorat Karangasem, dan akuntan publik, disebutkan tanpa temuan, ternyata di mata Dewan Pengawas PDAM masih bermasalah.

AMLAPURA, NusaBali

Tercatat akumulasi tahun 2013-2014, masih nunggak pajak Rp 1,7 miliar. Bahkan gaji untuk dewan pengawas sejak Juli 2016 tak terbayar.

“Saya jadi tidak mengerti, PDAM hingga nunggak pajak Rp 1,7 miliar, padahal setiap tahun ada laba sekitar Rp 4,5 miliar. Itu berarti PDAM meraih untung setiap tahun. Anehnya masih nunggak pajak,” kata Ketua Dewan Pengawas PDAM Karangasem I Gusti Made Singarsi, di Amlapura, Selasa (20/9).

Gusti Singarsi justru menaruh curiga, apakah pajak tersebut benar-benar tidak dibayarkan atau PDAM mengeluarkan biaya bayar pajak, tetapi digelapkan oknum PDAM, sehingga terakumulasi nunggak Rp 1,7 miliar. “Logikanya tidak mungkin tidak bayar pajak, sebab kondisi keuangan PDAM cukup sehat, ada laba sebesar Rp 4,5 miliar tiap tahun,” katanya.

Tagihan pajak bisa terjadi setelah melakukan transaksi. “Hanya saja saya tidak punya kewenangan memeriksa kondisi neraca PDAM,” tambah Gusti Singarsi.

Gusti Singarsi menilai manajemen PDAM Karangasem belum sepenuhnya profesional. Salah satu buktinya, untuk gaji Dewan Pengawas PDAM saja, masih pro kontra. Sejak diangkatnya Dewan Pengawas per 1 Juli 2016, PDAM tidak menganggarkan gaji.

Padahal sesuai ketentuan di Permendagri No 02 Tahun 2007, sesuai pasal 26, penghasilan Ketua Dewan pengawas PDAM sebesar 45 persen dari penghasilan Direktur PDAM, Sekretaris Dewan Pengawas 40 persen dari penghasilan Direktur PDAM dan anggota Dewan Pengawas penghasilannya 35 persen dari penghasilan Direktur PDAM.

Di bagian lain Kepala Perusda (Pembina Perusahaan Daerah) Karangasem yang juga Kabag Ekonomi Pemkab Karangasem I Wayan Sutrisna membantah PDAM nunggak pajak. “Bukan, tidak ada PDAM nunggak pajak, tidak ada temuan hasil audit sebelumnya,” bantah Sutrisna.

Sedangkan mengenai gaji Dewan Pengawas PDAM, lanjut Sutrisna, diakuinya belum terbayar dengan alasan masih dalam proses menerbitkan SK Bupati Karangasem. Sebenarnya proses telah berjalan lama, mengingat banyak hari libur, sehingga SK belum keluar.

Gaji dewan pengawas sesuai ketentuan Permendagri No 02 Tahun 2007, mengacu gaji Direktur PDAM. “Sudah dihitung gaji Direktur PDAM Karangasem Rp 24,4 juta, berarti gaji Ketua Dewan Pengawas 45 persen dari gaji Direktur PDAM, sedangkan Sekretaris Dewan Pengawas dapat 40 persen dan anggotanya 35 persen,” katanya.

Secara terpisah Pjs Direktur PDAM Karangasem Ni Putu Sumarheni mengatakan, hasil audit dari BPK, BPKP, Inspektorat dan akuntan publik, tidak ada temuan nunggak pajak. “Hanya saja, kali ini tengah berlangsung audit dari petugas pajak, apakah ada tunggakan pajak atau tidak, saya belum tahu. Karena audit dari petugas pajak masih berlangsung,” kata Sumarheni.

Sumarheni mengingatkan, agar bersabar untuk mengetahui, sejauh mana transaksi pajak yang terjadi selama ini. “Nantilah, tunggu hasil audit pajak,” ucapnya. * k16

Komentar