Tahanan Wajib Kantongi Rapid Test Non Reaktif
Para tahanan yang baru masuk juga wajib menjalani karantina selama 14 hari di ruangan khusus.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 13 tahanan yang menghuni rutan Polres Buleleng, Jumat (26/6) dipindahkan ke Lapas IIB Singaraja. Namun sebelum diberangkatkan, tahanan yang terdiri dari 11 tahanan Polres Buleleng dan 2 tahanan kejaksaan seluruhnya menjalani rapid test. Mereka juga diwajibkan mengantongi hasil rapid test non reaktif sebelum masuk ke lapas.
Kepala Satuan Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng, Ipda I Made Anayasa, mengatakan pemindahan tahanan kembali ke Lapas Kelas IIB Singaraja adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Terlebih lapas sudah menerima kembali tahanan baru, namun harus tetap sesuai dengan protokol Covid-19. “Sebelum dipindahkan mereka wajib menjalani rapid test dan kebetulan yang 13 orang ini hasilnya non reaktif semua. Ini untuk mengurai tahanan yang jumlahnya di rutan Polres cukup banyak,” kata dia.
Proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test pada tahanan yang akan dipindahkan juga dibantu Kepala Poliklinik Pratama Polres Buleleng, Dinas Kesehatan Buleleng, Puskesmas I Buleleng dan juga disaksikan Kasi Pidum Kejari Buleleng.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini dikonfrimasi terpisah mengatakan jika mulai Jumat (26/6), Lapas kembali menerima tahanan baru menyusul edaran dari pemerintah pusat. “Per hari ini kami memang boleh terima lagi tahanan baru sesuai dengan edaran Dirjen, tetapi harus di-rapid test untuk meyakinkan bebas Covid-19,” jelas dia. Setelah diterima lapas, tahanan baru pun wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Lapas juga telah menyiapkan satu ruangan khusus berkapasitas 15-20 orang untuk karantina tahanan baru selama 14 hari. Mereka yang baru masuk Lapas juga tidak diperkenankan berinteraksi dengan napi lain sebelum masa karantina 14 harinya berakhir. “Untuk makan kami sediakan nasi bungkus biar tidak nyuci piring keluar,” imbuh Mut Zaini.
Setelah usai menjalani karantina mereka kembali akan menjalani rapid test untuk meyakinkan yang bersangkutan benar-benar bebas dari Covid-19.
Sejauh ini Lapas Kelas IIB Singaraja dihuni oleh 200 orang warga binaan. Jumlah itu pun jauh berkurang setelah Lapas merumahkan 91 orang napi dalam program asimilasi di rumah di tengah pandemi Covid-19 yang masa hukumannya hampir selesai. Meski sudah menerima tahanan baru lagi, Lapas belum membuka kunjungan keluarga warga binaan. Sejauh ini hanya diperbolehkan menitipkan barang lewat petugas penjagaan.*k23
Sebanyak 13 tahanan yang menghuni rutan Polres Buleleng, Jumat (26/6) dipindahkan ke Lapas IIB Singaraja. Namun sebelum diberangkatkan, tahanan yang terdiri dari 11 tahanan Polres Buleleng dan 2 tahanan kejaksaan seluruhnya menjalani rapid test. Mereka juga diwajibkan mengantongi hasil rapid test non reaktif sebelum masuk ke lapas.
Kepala Satuan Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng, Ipda I Made Anayasa, mengatakan pemindahan tahanan kembali ke Lapas Kelas IIB Singaraja adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Terlebih lapas sudah menerima kembali tahanan baru, namun harus tetap sesuai dengan protokol Covid-19. “Sebelum dipindahkan mereka wajib menjalani rapid test dan kebetulan yang 13 orang ini hasilnya non reaktif semua. Ini untuk mengurai tahanan yang jumlahnya di rutan Polres cukup banyak,” kata dia.
Proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test pada tahanan yang akan dipindahkan juga dibantu Kepala Poliklinik Pratama Polres Buleleng, Dinas Kesehatan Buleleng, Puskesmas I Buleleng dan juga disaksikan Kasi Pidum Kejari Buleleng.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini dikonfrimasi terpisah mengatakan jika mulai Jumat (26/6), Lapas kembali menerima tahanan baru menyusul edaran dari pemerintah pusat. “Per hari ini kami memang boleh terima lagi tahanan baru sesuai dengan edaran Dirjen, tetapi harus di-rapid test untuk meyakinkan bebas Covid-19,” jelas dia. Setelah diterima lapas, tahanan baru pun wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Lapas juga telah menyiapkan satu ruangan khusus berkapasitas 15-20 orang untuk karantina tahanan baru selama 14 hari. Mereka yang baru masuk Lapas juga tidak diperkenankan berinteraksi dengan napi lain sebelum masa karantina 14 harinya berakhir. “Untuk makan kami sediakan nasi bungkus biar tidak nyuci piring keluar,” imbuh Mut Zaini.
Setelah usai menjalani karantina mereka kembali akan menjalani rapid test untuk meyakinkan yang bersangkutan benar-benar bebas dari Covid-19.
Sejauh ini Lapas Kelas IIB Singaraja dihuni oleh 200 orang warga binaan. Jumlah itu pun jauh berkurang setelah Lapas merumahkan 91 orang napi dalam program asimilasi di rumah di tengah pandemi Covid-19 yang masa hukumannya hampir selesai. Meski sudah menerima tahanan baru lagi, Lapas belum membuka kunjungan keluarga warga binaan. Sejauh ini hanya diperbolehkan menitipkan barang lewat petugas penjagaan.*k23
1
Komentar