29 Perokok Masing-masing Didenda Rp 120 Ribu
Sidang Tipiring untuk pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali digelar.
DENPASAR, NusaBali
Kali ini, sidang dilaksanakan di Lapangan Taman Kota Lumintang Denpasar, Selasa (20/9). Sebanyak 29 perokok disidang setelah terbukti merokok di tempat umum, seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, RSUD Wangaya dan RSUP Sanglah. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Gusti Ngurah Putra Atmaja SH MH itu, pelanggar didenda masing-masing sebesar Rp 120 ribu.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Denpasar, Wayan Wirawan, mengatakan, sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok lagi di sembarangan tempat. "Sidang ini bukan berarti melarang orang merokok, tapi harus merokok pada tempat yang telah ditentukan," ujarnya ditemui disela-sela sidang.
Supaya masyarakat menjadi kapok dan tidak merokok sembarangan lagi, maka pihaknya akan menyelenggarakan sidang tipiring ini secara berlanjut minimal sebulan dua kali. "Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok," kata Wirawan.
Untuk sosialisasi, pihaknya sudah memasang beberapa pengumaman dan papan larangan merokok di tempat-tempat umum. Namun diakui kenyataannya masih ada masyarakat tidak menghiraukan sosialisasi tersebut, bahkan ada yang sengaja merokok di bawah papan larangan merokok. "Setelah ditangkap banyak yang berdalih tidak mengetahui adanya larangan merokok, dan mencari kesalahan Satpol PP. Tapi itu sudah biasa bagi kami dan tetap komitmen untuk melakukan Penegakan Perda dengan menggelar sidang Tipiring di tempat-tempat umum kepada yang melanggar," ujarnya.
Sementara, salah satu pelanggar Nyoman Tirta Buana mengaku ditangkap Satpol PP Kota Denpasar, Senin (19/9) karena merokok di Lapangan Puputan Badung. Ia mengaku sering mendengar KTR di radio namun tidak mengetahui tempat-tempat yang dilarang. "Sekarang baru tahu kalau tempat merokok itu diatur. Kalau dulu sering dengar saja KTR, tapi nggak begitu perhatian," akunya. * nvi
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Denpasar, Wayan Wirawan, mengatakan, sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok lagi di sembarangan tempat. "Sidang ini bukan berarti melarang orang merokok, tapi harus merokok pada tempat yang telah ditentukan," ujarnya ditemui disela-sela sidang.
Supaya masyarakat menjadi kapok dan tidak merokok sembarangan lagi, maka pihaknya akan menyelenggarakan sidang tipiring ini secara berlanjut minimal sebulan dua kali. "Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok," kata Wirawan.
Untuk sosialisasi, pihaknya sudah memasang beberapa pengumaman dan papan larangan merokok di tempat-tempat umum. Namun diakui kenyataannya masih ada masyarakat tidak menghiraukan sosialisasi tersebut, bahkan ada yang sengaja merokok di bawah papan larangan merokok. "Setelah ditangkap banyak yang berdalih tidak mengetahui adanya larangan merokok, dan mencari kesalahan Satpol PP. Tapi itu sudah biasa bagi kami dan tetap komitmen untuk melakukan Penegakan Perda dengan menggelar sidang Tipiring di tempat-tempat umum kepada yang melanggar," ujarnya.
Sementara, salah satu pelanggar Nyoman Tirta Buana mengaku ditangkap Satpol PP Kota Denpasar, Senin (19/9) karena merokok di Lapangan Puputan Badung. Ia mengaku sering mendengar KTR di radio namun tidak mengetahui tempat-tempat yang dilarang. "Sekarang baru tahu kalau tempat merokok itu diatur. Kalau dulu sering dengar saja KTR, tapi nggak begitu perhatian," akunya. * nvi
1
Komentar