nusabali

Pedagang Pasar Dilengkapi Tanda Pengenal Barcode

Permudah Pengecekan Riwayat Perjalanannya

  • www.nusabali.com-pedagang-pasar-dilengkapi-tanda-pengenal-barcode

“Kami utamakan pedagang yang dari luar Denpasar dikarenakan kami kan tidak tahu apakah di daerah asalnya zona merah atau tidak”

DENPASAR, NusaBali
Pedagang di pasar tradisional yang ada di Kota Denpasar akan diberikan kartu atau tanda pengenal yang dilengkapi dengan barcode. Hal ini dilakukan untuk memudahkan petugas mengetahui riwayat atau aktivitas pedagang di luar pasar karena pasar menjadi salah satu cluster penyebaran Covid-19 (virus Corona).
 
Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, Minggu (28/6) mengatakan, untuk penerapan awal penggunaan identitas dengan barcode tersebut pihaknya akan mengutamakan pedagang yang berasal dari luar Denpasar yang selama ini berjualan di Denpasar termasuk pedagang bermobil.

"Kami sudah melakukan pendataan terhadap pedagang luar Denpasar termasuk pedagang bermobil yang berjualan di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda. Pembuatan barcode ini kami koordinasikan dengan Dinas Kominfo Denpasar. Karena kan kalau pakai barcode pasti pakai alat untuk mengeceknya," ujar Kompyang Wiranata.

Menurut Wiranata, dari pendataan yang dilakukan ada 500 lebih pedagang pelataran maupun pedagang bermobil yang berasal dari luar Denpasar. Mereka bahkan diketahui bolak-balik dari daerah asalnya ke Denpasar setiap hari. "Kami utamakan pedagang yang dari luar Denpasar dikarenakan kami kan tidak tahu apakah di daerah asalnya zona merah atau tidak. Selanjutnya semua pedagang nanti akan dilengkapi juga," ungkap mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini.
 
Nantinya kata dia, pedagang tersebut wajib menggunakan sejenis name tag yang berisi barcode untuk mempermudah pengecekan tanpa harus bersentuhan langsung dengan petugas. Sementara untuk pedagang bermobil, barcode tersebut akan ditempel di mobil mereka masing-masing sesuai dengan tempat strategis.
 
Selain dilengkapi barcode, kepada pedagang ini juga akan diprioritaskan untuk dilakukan rapid test. Pihak Perumda mendukung langkah Pemkot Denpasar untuk melakukan tes massal secara bertahap ke semua pedagang. Namun, pihak Perumda meminta semua itu diupayakan untuk digratiskan agar tak membebani pedagang. Hal ini berkaca dari beberapa pedagang bermobil dari Banyuwangi yang menjadi suplayer di Pasar Cokroaminoto tak mau datang ke Bali dikarenakan untuk melakukan rapid test dengan biaya sendiri di Ketapang. "Ada sekitar 30 pedagang asal Banyuwangi tidak mau masuk ke Denpasar karena kena biaya rapid test dan sementara mereka off sambil menunggu kelanjutannya," imbuhnya.

Kompyang Wiranata menambahkan, sampai saat ini sudah ada 5 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda yang pedagangnya sudah melakukan tes baik swab maupun rapid. Kelimanya yakni Pasar Kumbasari, Pasar Gunung Agung, beberapa pedagang di Pasar Badung, dan Pasar Cokroaminoto.

Sementara itu, Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar memang cenderung melejit dikarenakan ada klaster penyebaran baru di pasar tradisional. Sehingga pihaknya akan mulai melakukan pendataan pedagang, pengetatan mobilitas, pedagang bermobil hingga screening berkala.

"Kemarin, Bapak Walikota Denpasar sudah menginstruksikan untuk segera menerapkan kebijakan, dimana beberapa point yang diperintahkan adalah pendataan pedagang di setiap pasar, termasuk pasar tumpah dan pasar pelataran sesuai tempat tinggal, pengetatan mobilitas pedagang, pedagang bermobil dan screening secara berkala," kata Dewa Rai.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini GTPP Covid-19 Kota Denpasar sedang melaksanakan tes masif utamanya di pasar tradisional. Sehingga diharapkan seluruh pedagang pasar di Kota Denpasar sudah melaksanakan screening awal baik rapid tes dan swab tes. "Nantinya semua pedagang dan elemen pasar lainnya seperti pengelola dan juru parkir juga akan di tes secara berkala, selain sebagai upaya mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru, juga merupakan upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 di klaster pasar," ungkapnya.

Adapun dari pelaksanaan kebijakan ini nantinya pedagang pasar di Kota Denpasar akan dilengkapi oleh surat rapid tes melalui program tes massal yang digencarkan GTPP, pedagang dan elemen pasar juga akan dilengkapi dengan kartu pengenal yang disertai barcode, sehingga dapat melacak aktivitas pedagang di luar pasar.

Selain itu, pedagang dari luar Kota Denpasar akan diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan rapid tes hasil negatif. "Kalau pedagang yang menetap dalam kios, los termasuk pelataran kan sudah dipriotitaskan untuk mengikuti tes massal, dan datanya sudah ada di Perumda Pasar, namun pedagang yang nomaden dan berasal dari luar Denpasar ini harus kita perketat screening, sehingga jika nantinya terjangkit Covid-19 mereka tidak menularkan di Denpasar, begitu juga sebaliknya, sehingga sama-sama tidak merugikan satu sama lain," tandas Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini  *mis

Komentar