RSUD Buleleng Diusulkan Jadi Rujukan Pelaku Perjalanan
Pemungutan biaya rapid test memungkinkan jika dilakukan pada fasilitas kesehatan
berbentuk Badan layanan Umum Daerah (BLUD).
SINGARAJA, NusaBali
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng, diusulkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng menjadi tempat rujukan pelaksanaan rapid test, khusus untuk pelaku perjalanan. Hal tersebut menyusul hingga saat ini Gugus Tugas Kabupaten belum dapat memutuskan skema biaya rapid test yang tak lagi digratiskan bagi pelaku perjalanan.
Sekretaris GTTP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa Minggu (27/6) mengatakan hingga kini rapid test bagi pelaku perjalanan masih digratiskan, kecuali dilakukan di rumah sakit swasta. Gugus Tugas belum dapat memastikan berapa besaran biaya rapid test yang dikenakan bagi pelakku perjalanan karena masih terbentur regulasi.
Rapid test bagi pelaku perjalanan yang saat ini tak lagi digratiskan masih menjadi momok pemerintah daerah. Pembiayaan yang timbul akibat rapid test pun tak serta merta dapat direalisasikan karena belum ada dasar hukum yang memperkuatnya. Tempat rapid test bagi pelaku perjalanan sesuai SK Gubernur Bali dilakukan terpusat di Puskesmas Buleleng I. Namun setelah ada kebijakan lanjutan tak lagi digratiskan Puskesmas yang bukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tak dapat memungut biaya di luar besaran yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sehinggga yang memungkinkan ada pemungutan biaya rapid test adalah perubahan tempat ke layanan kesehatan yang sudah berbentuk BLUD.
“Kami sudah tugaskan bagian hukum, KPKPD, Inspektorat, RSUD dan Dinkes diskusi soal pengajuan RSUD sebagai tempat rujukan rapid test. Kalau dibolehkan oleh provinsi ke depannya dapat dilakukan di sana dan berbayar sesuai dengan sistem BLUD,” jelas Suyasa.
Sejauh ini pelaksanaan rapid test bagi pelaku perjalanan masih digratiskan dan hanya membayar biaya administrasi saja, atau diarahkan ke rumah sakit swasta.
Mantan Asisten III Setda Buleleng itu juga menjelaskan jika sejak dibukanya pos sekat di dua titik yakni di Labuhan Lalang wilayah Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng dan Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Gugus Tugas Kabupaten telah merapid 112 orang pelaku perjalanan. Mereka adalah pelaku perjalanan yang lolos dari pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan. “Memang rata-rata yang melintas sudah bawa surat keterangan rapid test tetapi 112 orang masih lolos sehingga harus kami rapid di pos sekat yang hasilnya non reaktif semua. Kami harap dengan pemeriksaan di pos sekat tidak terjadi kemudahan di pelabuhan,” ucap Gede Suyasa.
Dia pun menyampaikan pembangunan pos sekat yang disebut untuk memperkecil dan memperketat lolosnya pelaku perjalanan dari pemeriksaan dapat meminimalisir import case dari luar Bali. Jangan sampai pos sekat dimanfaatkan dan maslah menjadi relaksasi di pemeriksaan sebelumnya. Pemberlakuan pos sekat juga disebut birokrat asal Tejakula ini terus dievaluasi termasuk pelaksanaannya selama 30 hari terhitung mulai 23 Juni lalu sesuai dengan surat edaran provinsi. GTPP Covid-19 Buleleng juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Buleleng yang harus banyak belajar dari kasus tranmisi lokal yang sempat terjadi di Desa Bondalem dan juga kabupaten lain di Bali dengan penyebaran di klaster tertentu sangat masif.
Selanjutnya masyarakat yang melakukan transaksi dan interaksi di daerah klaster wajib menerapkan protokol kesehatan. “Upaya pemerintah membatasi hak individu, tujuan jelas melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan, itu yang harus dipahami masyarakat,” tegas dia.
Sementara itu perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng yang tiga hari terakhir tak menunjukkan pergerakan. Jumlah pasien terkonfirmasi hingga Minggu (27/6) masih tetap berjumlah 93 orang dengan rincian 82 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 11 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif berjumlah 20 orang bertambah satu dari PDP 111 yang sebelumnya masuk ke dalam daftar PDP dengan gejala demam, batuk dan rapid test reaktif setelah menjalani operasi usus buntu. PDP 111 asal Kecamatan Seririt akhirnya dipulangkan setelah mengantongi dua kali test swab negatif.*k23
Sekretaris GTTP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa Minggu (27/6) mengatakan hingga kini rapid test bagi pelaku perjalanan masih digratiskan, kecuali dilakukan di rumah sakit swasta. Gugus Tugas belum dapat memastikan berapa besaran biaya rapid test yang dikenakan bagi pelakku perjalanan karena masih terbentur regulasi.
Rapid test bagi pelaku perjalanan yang saat ini tak lagi digratiskan masih menjadi momok pemerintah daerah. Pembiayaan yang timbul akibat rapid test pun tak serta merta dapat direalisasikan karena belum ada dasar hukum yang memperkuatnya. Tempat rapid test bagi pelaku perjalanan sesuai SK Gubernur Bali dilakukan terpusat di Puskesmas Buleleng I. Namun setelah ada kebijakan lanjutan tak lagi digratiskan Puskesmas yang bukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tak dapat memungut biaya di luar besaran yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sehinggga yang memungkinkan ada pemungutan biaya rapid test adalah perubahan tempat ke layanan kesehatan yang sudah berbentuk BLUD.
“Kami sudah tugaskan bagian hukum, KPKPD, Inspektorat, RSUD dan Dinkes diskusi soal pengajuan RSUD sebagai tempat rujukan rapid test. Kalau dibolehkan oleh provinsi ke depannya dapat dilakukan di sana dan berbayar sesuai dengan sistem BLUD,” jelas Suyasa.
Sejauh ini pelaksanaan rapid test bagi pelaku perjalanan masih digratiskan dan hanya membayar biaya administrasi saja, atau diarahkan ke rumah sakit swasta.
Mantan Asisten III Setda Buleleng itu juga menjelaskan jika sejak dibukanya pos sekat di dua titik yakni di Labuhan Lalang wilayah Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng dan Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Gugus Tugas Kabupaten telah merapid 112 orang pelaku perjalanan. Mereka adalah pelaku perjalanan yang lolos dari pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan. “Memang rata-rata yang melintas sudah bawa surat keterangan rapid test tetapi 112 orang masih lolos sehingga harus kami rapid di pos sekat yang hasilnya non reaktif semua. Kami harap dengan pemeriksaan di pos sekat tidak terjadi kemudahan di pelabuhan,” ucap Gede Suyasa.
Dia pun menyampaikan pembangunan pos sekat yang disebut untuk memperkecil dan memperketat lolosnya pelaku perjalanan dari pemeriksaan dapat meminimalisir import case dari luar Bali. Jangan sampai pos sekat dimanfaatkan dan maslah menjadi relaksasi di pemeriksaan sebelumnya. Pemberlakuan pos sekat juga disebut birokrat asal Tejakula ini terus dievaluasi termasuk pelaksanaannya selama 30 hari terhitung mulai 23 Juni lalu sesuai dengan surat edaran provinsi. GTPP Covid-19 Buleleng juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Buleleng yang harus banyak belajar dari kasus tranmisi lokal yang sempat terjadi di Desa Bondalem dan juga kabupaten lain di Bali dengan penyebaran di klaster tertentu sangat masif.
Selanjutnya masyarakat yang melakukan transaksi dan interaksi di daerah klaster wajib menerapkan protokol kesehatan. “Upaya pemerintah membatasi hak individu, tujuan jelas melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan, itu yang harus dipahami masyarakat,” tegas dia.
Sementara itu perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng yang tiga hari terakhir tak menunjukkan pergerakan. Jumlah pasien terkonfirmasi hingga Minggu (27/6) masih tetap berjumlah 93 orang dengan rincian 82 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 11 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif berjumlah 20 orang bertambah satu dari PDP 111 yang sebelumnya masuk ke dalam daftar PDP dengan gejala demam, batuk dan rapid test reaktif setelah menjalani operasi usus buntu. PDP 111 asal Kecamatan Seririt akhirnya dipulangkan setelah mengantongi dua kali test swab negatif.*k23
Komentar