Pengancam Debt Collector, Kolektor Berbagai Senjata
Senjata yang diamankan antara lain 2 buah tombak, 2 pucuk senapan angin, 1 pucuk senjata pistol gas jenis airgun, 3 buah pedang panjang, dan 2 buah sangkur.
SINGARAJA, NusaBali
Tersangka pengancaman terhadap debt collector dengan menggunakan senjata tajam di Buleleng beberapa waktu lalu, Gusti Sudriyasa Utama, 44, diketahui merupakan mantan anggota Ormas. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto. "Ya, tersangka merupakan mantan anggota ormas terkenal di Bali," ujarnya, Senin (29/6).
Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, tersangka yang berkediaman di Banjar Kajanan, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng ini disebut juga kerap melakukan tindakan onar yang meresahkan warga sekitar. "Dari pengakuan warga sekitar, tersangka juga sering melakukan tindakan onar dan meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka Sudriyasa, sejumlah senjata yang berhasil ditemukan oleh Tim Opsnal Polres Buleleng ketika melakukan penggeledahan di rumahnya merupakan koleksi miliknya yang dikumpulkan empat tahun lalu ketika masih aktif menjadi anggota ormas. "Itu koleksi dikasih dari teman. Sekarang sudah lama tidak aktif di ormas lagi," aku Sudriyasa.
Senjata yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari rumah tersangka Sudriyasa berupa 2 buah tombak, 2 pucuk senapan angin, 1 pucuk senjata pistol gas jenis airgun, 3 buah pedang panjang, dan 2 buah sangkur. "Dari pengakuan korban senjata-senjata yang dia punya untuk koleksi, alasannya untuk menjaga diri," jelas AKP Vicky.
AKP Vicky menambahkan senjata tersebut dimiliki tanpa izin. "Berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam, kalau tidak memiliki izin sesuai dengan profesinya tersangka dijerat secara hukum," imbuhnya. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka Sudriyasa berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Buleleng, pada Rabu (24/6). Tersangka diringkus polisi karena mengancam, I Gede Suastika, 23 menggunakan pedang. Ancaman itu dilakukan tersangka pada saat korban yang merupakan debt collector datang menagih pembayaran cicilan kredit motor. *cr75
Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, tersangka yang berkediaman di Banjar Kajanan, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng ini disebut juga kerap melakukan tindakan onar yang meresahkan warga sekitar. "Dari pengakuan warga sekitar, tersangka juga sering melakukan tindakan onar dan meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka Sudriyasa, sejumlah senjata yang berhasil ditemukan oleh Tim Opsnal Polres Buleleng ketika melakukan penggeledahan di rumahnya merupakan koleksi miliknya yang dikumpulkan empat tahun lalu ketika masih aktif menjadi anggota ormas. "Itu koleksi dikasih dari teman. Sekarang sudah lama tidak aktif di ormas lagi," aku Sudriyasa.
Senjata yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari rumah tersangka Sudriyasa berupa 2 buah tombak, 2 pucuk senapan angin, 1 pucuk senjata pistol gas jenis airgun, 3 buah pedang panjang, dan 2 buah sangkur. "Dari pengakuan korban senjata-senjata yang dia punya untuk koleksi, alasannya untuk menjaga diri," jelas AKP Vicky.
AKP Vicky menambahkan senjata tersebut dimiliki tanpa izin. "Berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam, kalau tidak memiliki izin sesuai dengan profesinya tersangka dijerat secara hukum," imbuhnya. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka Sudriyasa berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Buleleng, pada Rabu (24/6). Tersangka diringkus polisi karena mengancam, I Gede Suastika, 23 menggunakan pedang. Ancaman itu dilakukan tersangka pada saat korban yang merupakan debt collector datang menagih pembayaran cicilan kredit motor. *cr75
Komentar